Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. RISYANTO Bin WARIDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 387 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISYANTO Bin WARIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RISYANTO bin WARIDI bersama-sama dengan JONO (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan area persawahan turut Desa Jatilawang Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari tanggal dan waktu sebagaimana tersebut diatas Saksi SEIN bin H. ABDURAHMAN berangkat ke sawah kemudian Saksi SEIN bin H. ABDURAHMAN memarkirkan sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam No. Pol. : G 5600 PP dipinggir jalan area persawahan turut Desa Jatilawang Kec. Kramat Kab. Tegal tepatnya dibawah pohon mangga dengan kunci kontak yang masih menempel pada sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dan Jono (DPO) berboncengan dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik Terdakwa yang mana tujuannya untuk mencari sasaran sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang ada diarea persawahan, Terdakwa dan Jono (DPO) menyusuri jalan desa dari Desa Karangmangu Kec. Tarub Kab. Tegal ke Desa Purbasana kemudian ke Desa Wangandawa lalu sampailah ke jalan area persawahan turut Desa Jatilawang Kec. Kramat Kab. Tegal, ketika melintas dijalan tersebut Terdakwa dan Jono (DPO)  melihat ada sepeda motor yang saat itu ditinggalkan oleh pemiliknya saat itu sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam No. Pol. : G 5600 PP ditaruh dibawah pohon mangga di tepi jalan dengan posisi kunci kontak masih menempel, lalu JONO (DPO) menghentikan laju sepeda motor dan menyuruh Terdakwa untuk turun dan mengambil sepeda motor tersebut,  yang mana Jono (DPO) melihat situasi barangkali ada orang ataupun pemilik sepeda motor selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memutar sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa nyalakan dan mengendarai sepeda motor  Honda Karisma tahun 2004 warna hitam No. Pol. : G 5600 PP milik Saksi SEIN pergi dari lokasi tersebut, Jono (DPO) berkendara didepan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit sedangkan Terdakwa dibelakang dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Sein.
  • Bahwa setelah Terdakwa pergi dari jalan area persawahan turut Desa Jatilawang Kec. Kramat Kab. Tegal Terdakwa dihadang oleh orang yang tidak Terdakwa kenal, yang mana waktu itu orang tersebut mengetahui pemilik sepeda motor tersebut dan Terdakwa ditanya-tanya yang kemudian dipanggilkan pemilik sepeda motor tersebut dan selanjutnya Terdakwa diamankan dan diserahkan ke Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa dan Jono (DPO) mengambil sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam No. Pol. : G 5600 PP milik Saksi SEIN bin H. ABDURAHMAN tersebut tanpa seijin  dan sepengetahuan pemiliknya dan juga terdakwa dan Jono tidak memiliki hak atas sepeda motor tersebut.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi SEIN bin H. ABDURAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).-------------------------

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-----------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RISYANTO bin WARIDI bersama-sama dengan JONO (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan area persawahan turut Desa Jatilawang Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal pada hari tanggal dan waktu sebagaimana tersebut diatas Saksi SEIN bin H. ABDURAHMAN berangkat ke sawah kemudian Saksi SEIN bin H. ABDURAHMAN memarkirkan sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam No. Pol. : G 5600 PP dipinggir jalan area persawahan turut Desa Jatilawang Kec. Kramat Kab. Tegal tepatnya dibawah pohon mangga dengan kunci kontak yang masih menempel pada sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dan Jono (DPO) berboncengan dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik Terdakwa yang mana tujuannya untuk mencari sasaran sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang ada diarea persawahan, Terdakwa dan Jono (DPO) menyusuri jalan desa dari Desa Karangmangu Kec. Tarub Kab. Tegal ke Desa Purbasana kemudian ke Desa Wangandawa lalu sampailah ke jalan area persawahan turut Desa Jatilawang Kec. Kramat Kab. Tegal, ketika melintas dijalan tersebut Terdakwa dan Jono (DPO)  melihat ada sepeda motor yang saat itu ditinggalkan oleh pemiliknya saat itu sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam No. Pol. : G 5600 PP ditaruh dibawah pohon mangga di tepi jalan dengan posisi kunci kontak masih menempel, lalu JONO (DPO) menghentikan laju sepeda motor dan menyuruh Terdakwa untuk turun dan mengambil sepeda motor tersebut,  yang mana Jono (DPO) melihat situasi barangkali ada orang ataupun pemilik sepeda motor selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memutar sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa nyalakan dan mengendarai sepeda motor  Honda Karisma tahun 2004 warna hitam No. Pol. : G 5600 PP milik Saksi SEIN pergi dari lokasi tersebut, Jono (DPO) berkendara didepan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit sedangkan Terdakwa dibelakang dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Sein.
  • Bahwa setelah Terdakwa pergi dari jalan area persawahan turut Desa Jatilawang Kec. Kramat Kab. Tegal Terdakwa dihadang oleh orang yang tidak Terdakwa kenal, yang mana waktu itu orang tersebut mengetahui pemilik sepeda motor tersebut dan Terdakwa ditanya-tanya yang kemudian dipanggilkan pemilik sepeda motor tersebut dan selanjutnya Terdakwa diamankan dan diserahkan ke Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa dan Jono (DPO) mengambil sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam No. Pol. : G 5600 PP milik Saksi SEIN bin H. ABDURAHMAN tersebut tanpa seijin  dan sepengetahuan pemiliknya dan juga terdakwa dan Jono tidak memiliki ha katas sepeda motor tersebut.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi SEIN bin H. ABDURAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).-------------------------

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya