Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Kemantran I | Sami Asih | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 207.687.258,00 | ||||
Petitum | Primair :
Sisa Pokok Rp 160.000.000,- Bunga Berjalan Rp 36.853.926,- Denda Rp 10.573.332,- Denda Berjalan Rp 260.000,- Total Rp 207.687.258,-
7. Pemerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Bangungalih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00334 /Desa Bangungalih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Sunaryo, dengan luas 337m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00153/Bangungalih/2016 tanggal 28/07/2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |