Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/M.3.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID pada Hari Senin, tanggal 15 September Tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mencoba melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025, sekira pukul 18.30 Wib, Saksi TALIB LUKMAN ALKATIRI Bin LUKMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID dengan maksud agar terdakwa SAFIK mencarikan informasi orang yang menjual obat – obatan jenis TRAMADOL dan ALPRAZOLAM karena Saksi TALIB hendak membeli / memesan 1000 (seribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL dan 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg, kemudian terdakwa SAFIK saat itu bekerja sebagai supir taksi yang sedang berada di Jakarta mengatakan bahwa terdakwa SAFIK dapat membantu saksi TALIB untuk mencari obat – obatan tersebut di sebuah Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib, saksi TALIB bersama dengan Sdri. NINA (DPO) berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Bus, kemudian sekira pukul 19.30, saksi TALIB dan Sdri. NINA (DPO) langsung bertemu dengan terdakwa SAFIK dan bergegas menuju Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur dengan menggunakan Taksi yang dikendarai oleh terdakwa SAFIK, sesampainya di Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur, Sdri. NINA (DPO) memberikan sebuah kertas catatan berisi catatan obat – obat yang akan dibeli kepada Saksi TALIB, lalu terdakwa SAFIK dan saksi TALIB turun dari mobil dan masuk kedalam Toko Kosmetik, kemudian Saksi TALIB memesan 70 Box atau 7000 (tujuh ribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL, 2 Box atau 2000 (dua ribu) obat HEXYMER, 1 Box atau 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg, 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg kepada Sdr. SYIHA (DPO) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) kepada Sdr. SYIHA (DPO) sebagai uang muka pembelian obat – obatan tersebut, Sdr. SYIHA (DPO) kemudian mengatakan kepada terdakwa SAFIK dan Saksi TALIB untuk menunggu di rumah makan didekat toko milik Sdr. SYIHA (DPO) sambil menunggu Sdr. SYIHA (DPO) menyiapkan obat – obat yang dipesan tersebut, selanjutnya terdakwa SAFIK, Saksi TALIB dan Sdri. NINA (DPO) pergi kerumah makan didekat toko Sdr. SYIHA (DPO), tidak lama kemudian Sdr. SYIHA (DPO) datang kerumah makan tersebut dengan membawa 1 (satu) dus berwarna coklat yang didalamnya berisi 70 Box atau 7000 (tujuh ribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL, 2 Box atau 2000 (dua ribu) obat HEXYMER, 1 Box atau 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg yang tidak dimasukkan kedalam Dus kepada terdakwa SAFIK, kemudian Sdr. SYIHA (DPO) mengembalikan kertas catatan pembelian obat tersebut dan mengatakan bahwa harga total keseluruhan dari Obat – obatan tersebut yaitu Rp. 23.280.000.- (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu) dan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 21.280.000.- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu), yang mana Sdr. SYIHA (DPO) mengatakan untuk membayarkan kekurangan tersebut hanya Rp. 21.250.000.- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Rekening BCA atas nama SYIHABUDDIN dengan nomor rekening 2740581212, setelah itu Sdri. NINA (DPO) mentransfer kekurangan pembayaran tersebut melalui M-Banking dari Handphone milik Saksi TALIB, setelah itu terdakwa SAFIK, Saksi TALIB dan Sdri. NINA (DPO) menuju ke Terminal untuk pulang kerumah Saksi TALIB yang berada di Pemalang, dalam perjalan terdakwa SAFIK sempat meminum 1 (satu) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 Mg sementara Sdri. NINA meminum 3 (tiga) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 Mg.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekira pukul 03.30 Wib, terdakwa SAFIK, Saksi TALIB dan Sdri. NINA (DPO) sampai di Pemalang dan langsung beristirahat di rumah saksi TALIB sementara Dus Coklat berisi obat – obatan tersebut disimpan didalam kamar milik saksi TALIB, kemudian pada sekira pukul 12.30 Wib, saksi TALIB terbangun dan mendapati bahwa obat yang tersisa hanya 50 box atau 5000 (lima ribu) TRAMADOL lalu saksi TALIB menanyakan kepada Sdri. NINA (DPO) Dimana sisa Obat – obatan yang lain dan Sdri. NINA menjawab anak Sdri. NINA (DPO) yaitu Sdr. REYHAN telah mengambil obat HEXYMER dan sebagian obat TRAMADOL, setelah itu saksi TALIB diberikan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg dan mengkonsumsinya sebanyak 1 (satu) butir.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 September sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa SAFIK, Saksi TALIB dan Sdri. NINA (DPO) menemui Sdr. IPUNG di Jalan Ababil, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan maksud untuk menawarkan obat TRAMADOL  dan Sdr. IPUNG kemudian membeli obat TRAMADOL tersebut sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp. 450.000. (empat ratus lima puluh ribu), kemudian pada sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa SAFIK menghubungi Sdr. DAIM (DPO) untuk menawarkan obat TRAMADOL sebanyak 1 box atau 100 (seratus) butir seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) dan Sdr. DAIM bersedia untuk membeli 30 Box atau 300 (tiga ribu) obat TRAMADOL seharga Rp. 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disepakati transaksinya akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.30 Wib di depan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.45 Wib, terdakwa SAFIK mengajak Saksi TALIB dan Sdri. NINA (DPO) untuk bertemu dengan Sdr. DAIM (DPO) di depan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal untuk menjual / mengedarkan obat TRAMADOL yang sudah dipesan oleh Sdr. DAIM (DPO), sesampainya di depan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal, Sdri NINA (DPO) menyuruh terdakwa SAFIK dan saksi TALIB untuk bergeser / pindah ke Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal yang agak sepi untuk bertransaksi obat TRAMADOL tersebut, setelah sampai di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Sdri. NINA menyiapkan 30 box atau 3000 (tiga ribu) butir obat TRAMADOL didalam plastic hitam berikut 100 (seratus) butir obat TRAMADOL sebagai bonus yang nantinya akan diberikan kepada terdakwa SAFIK untuk dijual / diedarkan kepada Sdr. DAIM (DPO), kemudian terdakwa SAFIK menemui Sdr. DAIM (DPO) namun Sdr. DAIM (DPO) mengatakan kepada terdakwa SAFIK bahwa Sdr. DAIM (DPO) hendak mengambil uang terlebih dahulu untuk membayar Obat TRAMADOL tersebut, kemudian terdakwa SAFIK menunggu di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sementara Saksi TALIB dan Sdri. NINA menunggu tidak jauh dari Lokasi terdakwa SAFIK, tidak lama kemudian pada sekira pukul 18.00 Wib datang Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas Kepolisian bersama dengan tim langsung mengamankan terdakwa SAFIK, melihat terdakwa SAFIK yang diamankan oleh saksi REZA dan saksi ILHAM kemudian Sdri. NINA (DPO) langsung berlari menuju kedalam Rumah Sakit Mitra Keluarga, Saksi TALIB yang tidak sempat mengikuti Sdri. NINA (DPO) kemudian turut diamankan oleh Petugas Kepolisian, setelah terdakwa SAFIK diamankan kemudian saksi REZA dan saksi ILHAM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa SAFIK dan berhasil mendapatkan 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg dan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL serta 1 (satu) unit Handphone XIAOMI Redmi 14C warna ungu, dengan No. Imei 1 : 863346075667181, No. Imei 2 : 863346075667199 berikut SIM Cardnya dalam tas selempang berwarna hijau tua bertuliskan FASHION milik terdakwa SAFIK, kemudian Saksi REZA dan Saksi ILHAM menanyakan Dimana Obat – obatan yang lain dan terdakwa SAFIK menjawab bahwa Obat – obatan yang lain ada didalam tas hitam milik Sdri. NINA (DPO) yang ditinggalkan oleh Sdri. NINA (DPO) di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kemudian saksi REZA dan saksi ILHAM membawa terdakwa SAFIK ke Lokasi tas hitam milik Sdri. NINA dan setelah tas hitam itu dibuka berhasil ditemukan plastic hitam berisi 3.100 (tiga ribu seratus) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL dan 1.800 (seribu delapan ratus) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL milik Sdri. NINA (DPO) yang akan dijual / diedarkan oleh terdakwa SAFIK.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 2890/ NOF / 2025, tanggal 18 September diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka SAFIK, S.H., M.H. bin SAID yaitu:
  1. Barang bukti: BB-7215/2025/NPF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang disita dari tersangka SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID adalah NEGATIF mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5536/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 95 (Sembilan puluh lima) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau.
  2. Barang bukti: BB - 7216/2025/NPF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg yang disita dari tersangka SAFIK, S.H., M.H. adalah mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan sisa barang bukti: BB-7216/2025/NPF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua)butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg.

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 2890/NOF/2025, tanggal 18 September 2025).

 

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------

 

ATAU:

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID pada Hari Senin, tanggal 15 September Tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  1. Barang bukti: BB-7215/2025/NPF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang disita dari tersangka SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID adalah NEGATIF mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5536/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 95 (Sembilan puluh lima) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau.
  2. Barang bukti: BB - 7216/2025/NPF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg yang disita dari tersangka SAFIK, S.H., M.H. adalah mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan sisa barang bukti: BB-7216/2025/NPF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua)butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg.

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 2890/NOF/2025, tanggal 18 September 2025).

 

---- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo 55 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

Bahwa Terdakwa SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID pada Hari Senin, tanggal 15 September Tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula saat saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal Kota bersama tim sedang melakukan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, bahwa terdakwa SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID dicurigai akan melakukan transaksi / jual beli obatobatan terlarang yang proses transaksinya secara bertemu langsung / COD (Cash On Delivery). Setelah dilakukan Surveillance / Penyelidikan kemudian diketahui bahwa terdakwa SAFIK akan melakukan transaksi obat – obatan jenis TRAMADOL pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib disekitar Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 sekira pukul 17.45 Wib, saksi REZA dan saksi ILHAM melihat terdakwa SAFIK yang berada didepan ALFAMART, Jalan Kolonel Sugiono bersama dengan saksi TALIB (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdri. NINA (DPO), setelah dilakukan pemantauan kemudian terdakwa SAFIK, saksi TALIB dan Sdri. NINA pergi menuju ke arah utara tepatnya di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kemudian sesampainya di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, saksi REZA dan saksi ILHAM melihat terdakwa SAFIK yang dihampiri oleh Sdr. DAIM (DPO) dengan gerak – gerik yang mencurigakan namun tidak lama kemudian Sdr. DAIM (DPO) pergi, kemudian pada sekira pukul 18.00 Wib Saksi  REZA dan Saksi ILHAM bersama dengan tim langsung mengamankan terdakwa SAFIK, melihat terdakwa SAFIK yang diamankan oleh saksi REZA dan saksi ILHAM, Sdri. NINA (DPO) langsung berlari menuju kedalam Rumah Sakit Mitra Keluarga, Saksi TALIB yang tidak sempat mengikuti Sdri. NINA (DPO) kemudian turut diamankan oleh Petugas Kepolisian, setelah terdakwa SAFIK diamankan setelah itu saksi REZA dan saksi ILHAM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa SAFIK dan berhasil mendapatkan 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg dan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL serta 1 (satu) unit Handphone XIAOMI Redmi 14C warna ungu, dengan No. Imei 1 : 863346075667181, No. Imei 2 : 863346075667199 berikut SIM Cardnya dalam tas selempang berwarna hijau tua bertuliskan FASHION milik terdakwa SAFIK, kemudian Saksi REZA dan Saksi ILHAM menanyakan Dimana Obat – obatan yang lain dan terdakwa SAFIK menjawab bahwa Obat – obatan yang lain ada di dalam tas hitam milik Sdri. NINA (DPO) yang ditinggalkan oleh Sdri. NINA (DPO) di Halaman Parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kemudian saksi REZA dan saksi ILHAM membawa terdakwa SAFIK ke Lokasi tas hitam milik Sdri. NINA dan setelah tas hitam itu dibuka berhasil ditemukan plastic hitam berisi 3.100 (tiga ribu seratus) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL dan 1.800 (seribu delapan ratus) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL milik Sdri. NINA (DPO) yang akan dijual / diedarkan oleh terdakwa SAFIK.
  • Bahwa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg diperoleh / didapatkan oleh terdakwa SAFIK bermula pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib, saksi TALIB bersama dengan Sdri. NINA (DPO) berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Bus, kemudian sekira pukul 19.30, saksi TALIB dan Sdri. NINA (DPO) langsung bertemu dengan terdakwa SAFIK dan bergegas menuju Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur dengan menggunakan Taksi yang dikendarai oleh terdakwa SAFIK, sesampainya di Toko Kosmetik di daerah Jakarta Timur, Sdri. NINA (DPO) memberikan sebuah kertas catatan berisi catatan obat – obat yang akan dibeli kepada Saksi TALIB, lalu terdakwa SAFIK dan saksi TALIB turun dari mobil dan masuk kedalam Toko Kosmetik, kemudian Saksi TALIB memesan 70 Box atau 7000 (tujuh ribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL, 2 Box atau 2000 (dua ribu) obat HEXYMER, 1 Box atau 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg, 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg kepada Sdr. SYIHA (DPO) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) kepada Sdr. SYIHA (DPO) sebagai uang muka pembelian obat – obatan tersebut, Sdr. SYIHA (DPO) kemudian mengatakan kepada terdakwa SAFIK dan Saksi TALIB untuk menunggu di rumah makan didekat toko milik Sdr. SYIHA (DPO) sambil menunggu Sdr. SYIHA (DPO) menyiapkan obat – obat yang dipesan tersebut, selanjutnya terdakwa SAFIK, Saksi TALIB dan Sdri. NINA (DPO) pergi kerumah makan didekat toko Sdr. SYIHA (DPO), tidak lama kemudian Sdr. SYIHA (DPO) datang kerumah makan tersebut dengan membawa 1 (satu) dus berwarna coklat yang didalamnya berisi  70 Box atau 7000 (tujuh ribu) butir obat dalam kemasan warna silver / TRAMADOL, 2 Box atau 2000 (dua ribu) obat HEXYMER, 1 Box atau 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, dan 1 lempeng atau 10 (sepuluh) butir obat ALPRAZOLAM 0,5 mg yang tidak dimasukkan kedalam Dus kepada terdakwa SAFIK, kemudian Sdr. SYIHA (DPO) mengembalikan kertas catatan pembelian obat tersebut dan mengatakan bahwa harga total keseluruhan dari Obat – obatan tersebut yaitu Rp. 23.280.000. (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu) dan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 21.280.000.- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu), yang mana Sdr. SYIHA (DPO) mengatakan untuk membayarkan kekurangan tersebut hanya Rp. 21.250.000.- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Rekening BCA atas nama SYIHABUDDIN dengan nomor rekening 2740581212, setelah itu Sdri. NINA (DPO) mentransfer kekurangan pembayaran tersebut melalui M-Banking dari Handphone milik Saksi TALIB, setelah itu terdakwa SAFIK
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 2890/ NOF / 2025, tanggal 18 September diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka SAFIK, S.H., M.H. bin SAID yaitu:
  1. Barang bukti: BB-7215/2025/NPF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau yang disita dari tersangka SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID adalah NEGATIF mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5536/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 95 (Sembilan puluh lima) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning hijau.
  2. Barang bukti: BB - 7216/2025/NPF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg yang disita dari tersangka SAFIK, S.H., M.H. adalah mengandung ALPRAZOLAM yang terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan sisa barang bukti: BB-7216/2025/NPF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua)butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg.

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 2890/NOF/2025, tanggal 18 September 2025).

  • Bahwa terdakwa SAFIK, S.H., M.H. Bin SAID dalam hal untuk memiliki, menyimpan, dan / atau membawa Psikotropika tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ------

Pihak Dipublikasikan Ya