Petitum |
- Menerima & mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan “Laporan Penilaian Rumah Tinggal Atas Properti Rindha Iriyana”, tertanggal 19 Mei 2023 ditujukan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk-KC. Tegal. Jln. Mayjend Sutoyo No.50 Tegal Jawa Tengah. No. Laporan : 00217/2.0131-03/PI/07/PS.0171/0/V/2023. Hal : Laporan Penilaian Properti, yang dilakukan oleh turut Tergugat I tidak sah;
- Menyatakan sah hasil penilaian obyek jaminan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan tanggal 16 Agustus 2024; Nomor Laporan : 00393/2.0013-00/PI/070561/I/VIII/2024;
- Membatalkan penjualan terhadap obyek jaminan yang dilakukan oleh Tergugat I melalui turut Tergugat II;
- Membatalkan pembelian oleh Tergugat II terhadap obyek jaminan Cq. berdasarkan Risalah Lelang Nomor :446/41/2024. tanggal 2 Agustus 2024;
- Menyatakan Tergugat I secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti keuntungan dan/atau pengganti kerugian seketika, dan sekaligus lunas kepada Penggugat, sebesar Rp.2.373.000.000,00. (dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jln. KH. Ahmad Dahlan No. 18 RT. 09 RW. 02, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, dengan SHM No. 601 atas nama Slamet Bunasir & Rindha Iriyana;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . |