Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. BENI OKTAVIANTO Bin SAIFUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-484/M.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI OKTAVIANTO Bin SAIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Farhannudin,S.H.BENI OKTAVIANTO Bin SAIFUDIN
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :   

Bahwa ia terdakwa BENI OKTAVIANTO Bin SAIFUDIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 pukul 12.30 Wib. atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di kantor TIKI Express Tegal Jalan KS. Tubun Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, tanpa  hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa psikotropika ,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.------------------------------------------------------------------

Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 jam 13.00 Wib., terdakwa  menghubungi Sdr. AGUS melalui Whatsapp untuk memesan pembelian obat tersebut dan kemudian terdakwa disuruh untuk membayarkan uang pembelian obat tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sudah berikut ongkos kirimnya. Kemudian terdakwa mentransfer uang pesanan obat tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA terdakwa lupa atas nama NOVA ELISA menggunakan BRI Link di Pesurungan Kidul Kota Tegal.

Setelah itu pada jam 17.00 Wib., terdakwa mentransfer uang pesanan obat tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA terdakwa lupa atas nama NOVA ELISA menggunakan BRI Link di Pesurungan Kidul Kota Tegal untuk pembelian obat tersebut serta bukti transfer terdakwa kirimkan kepada Sdr. AGUS. Saat itu terdakwa menyampaikan agar obat tersebut dikirimkan kepada terdakwa melalui jasa ekspedisi dengan nama penerima AYU SEKARINI alamat Jalan Palopo Rt. 02 Rw. 01 Kel. Tunon Kec. Tegal Selatan kota Tegal, nomor telepon +62 8823-2057-246 yang merupakan alamat tempat kost terdakwa sebelumnya.     

Pada sekitar jam 21.00 Wib., Sdr. AGUS mengirimkan resi pengiriman paket berisi obat tersebut yang ternyata dikirimkan dengan ekspedisi TIKI Express dengan Nomor Resi : 660074863675.

 

 

Selanjutnya terdakwa menunggu obat dikirimkan kepada terdakwa. Dan pada hari Kamis tanggal 21  Maret  2024,  sekitar  jam 11.00  Wib.,  terdakwa   mengecek resi tersebut melalui internet dan diketahui bahwa paket terdakwa sudah sampai di TIKI Express Tegal sehingga kemudian terdakwa datang ke TIKI Express Tegal untuk mengambil paket tersebut dengan menggunakan Gojek pada jam 12.20 Wib.

Sekitar jam 12.30 Wib., terdakwa sampai di TIKI Express Tegal kemudian terdakwa langsung masuk dan mengambil paket tersebut, setelah terdakwa  menerima paket tersebut terdakwa langsung keluar dan bermaksud langsung menyerahkan paket berisi obat tersebut kepada Sdr. PIAN, Sdr. Sdr. EGI dan Sdr. IRAWAN alias TOWA di Bumijawa Kab. Tegal untuk dijual kembali. Namun ketika terdakwa sedang berada di depan TIKI Express Kota Tegal, tiba-tiba langsung diamankan oleh 3 (tiga) orang laki-laki tidak dikenal. Awalnya terdakwa kaget karena merasa tidak mengenal ketiganya, namun kemudian ketiga orang laki-laki tersebut memperkenalkan bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan membawa terdakwa ke samping TIKI Express Tegal.           

Kemudian Petugas Polisi menginterogasi terdakwa perihal paket yang baru saja terdakwa  ambil dari TIKI Express Kota Tegal, dan Petugas Polisi menanyakan milik siapakah paket tersebut dan terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa yang baru saja terdakwa ambil dari TIKI Express Tegal.     

Setelah itu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi paket tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa isinya adalah obat. Selanjutnya Petugas Polisi menyuruh terdakwa untuk membuka isi paket tersebut sambil menunjukkan isinya kepada Petugas Polisi, setelah paket tersebut dibuka ternyata isinya adalah 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, 350 (tiga ratus lima puluh) butir dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI dan 1 (satu) buah botol warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg berisi 1.000 (seribu) butir obat warna kuning berlogo “mf” yang terdakwa akui bahwa obat-obatan tersebut adalah pesanan terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari Sdr. AGUS yang beralamat di Jakarta seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah rupiah) kemudian dikirimkan melalui jasa expedisi kepada terdakwa dengan nama penerima atas nama AYU SEKARINI alamat Jalan Palopo Rt. 02 Rw. 01 Kel. Tunon Kec. Tegal Selatan kota Tegal, nomor telepon +62 8823-2057-246 dengan Nomor Resi : 660074863675.     

Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan lagi kepada terdakwa apakah masih ada paket lain berisi obat yang belum terdakwa ambil tersebut, namun terdakwa  saat itu mengatakan sudah tidak ada lagi.

Selain itu juga Petugas Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A9 2018 warna pink berikut SIM Card-nya milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk memesan / membeli obat-obatan tersebut kepada Sdr. AGUS.

Dengan adanya barang bukti obat pesanan terdakwa  tersebut, terdakwa  tidak dapat mengelak lagi dan mengakui terus terang bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan lagi kepada teman-teman terdakwa yaitu Sdr. PIAN, Sdr. Sdr. EGI dan Sdr. IRAWAN alias TOWA untuk dijual lagi dan pada saat Petugas Polisi tanyakan lagi apakah terdakwa  mempunyai resep untuk membeli ataupun memiliki Surat Izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai obat-obatan tersebut terdakwa menjawab tidak ada semua. Akhirnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tegal Kota guna penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

SURAT.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 917 /NPF/2024, tanggal 28 Maret 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

  • BB - 2086/2024/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM;
  • BB - 2087/2024/NPF berupa 350 (tiga ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning;
  • BB - 2088/2024/NPF berupa 1 (satu) buah botol plastik berlabel kemasan bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg berisi 1.000 (seribu) butir obat warna kuning berlogo “mf”.

 

Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka BENI OKTAVIANTO Bin SAIFUDIN, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika / psikotropika

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut :

  • BB - 2086/2024/NPF POSITIF CLONAZEPAM;

BB - 2086/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM tersebut diatas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • BB - 2087/2024/NPF POSITIF TRAMADOL;

BB - 2087/2024/NPF tersebut diatas POSITIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

  • BB - 2088/2024/NPF POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.

BB - 2088/2024/NPF tersebut diatas POSITIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Sisa Barang Bukti :

Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :

  • BB - 2086/2023/NPF berupa 9 (sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg;
  • BB - 2087/2023/NPF berupa 348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI;
  • BB - 2088/2023/NPF berupa 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) butir obat warna kuning berlogo “mf”.

 

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 917/NPF/2023, tanggal 28 Maret 2024).

 

 

-------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya