Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 100965681/6067/03/2023 tanggal 15 Maret 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 100965681/6067/03/2023 tanggal 15 Maret 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 276.502.565,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 276.502.565,- yang terdiri dari:
Sisa Pokok Rp 264.490.426,-
Bunga Berjalan Rp 12.012.139,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 887, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Kusniati ibu Cholil Hidayat, dengan luas 252 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 4832/1993 tanggal 28/12/1993 , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|