Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Tgl YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NAISONAL (YAPEKNAS)Pust.Kab.TEGAL KOPERASI SIMPAN PINJAM DEWI (SWAMITRA DEWI) KOTA TEGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NAISONAL (YAPEKNAS)Pust.Kab.TEGAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM DEWI (SWAMITRA DEWI) KOTA TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.265.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1.         Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen

2.         Menyatakan OBJEK yang di Persengketakan dan Keberadaan PENGGUGAT serta TERGUGAT Ketiga tiganya terdapat Hubungan Hukum satu samalain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3.         Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Hak konsumen atau Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha.

4.         Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

5.         Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian jo Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi mengenai Pemberian Pinjaman kepada Pihak yang belum menjadi ANGGOTA.

6.         Menyatakan Bahwa Surat Kuasa Membebani Hak Tanggungan yang dibuat berdasarkan surat Kuasa yang diberikan secara Langsung kepada Pihak TERGUGAT untuk membebani Hak Tanggungan dinyatakan melanggar pada ketentuan ketentuan sbb:

1).       Undang Undang Republik Indonesia No.8 Th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 huruf (h) “ Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran

2).       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Pasal 15 ayat (1) “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut”

3).       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 1 nomor (7) Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan “Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.

 

7.         Menyatakan bahwa PENGUMUMAN LELANG Yang Dilakukan Oleh TERGUGAT melalui SURAT KABAR RADAR tertanggal 3 Desember 2024 Halaman 6 kolom 5 melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 68 ayat:

(5)       Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus dimuat pada halaman utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah terbaca.

 (6)      Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang dimuat pada halaman suplemen/ tambahan/khusus.

8.         menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang yang akan dilaksanakan oleh KPKNL pada Tanggal 17 Desember 2024 dinyatakan Batal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 47 Hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c yang menjadi dasar Pejabat Lelang melakukan pembatalan atas Lelang yang akan dilaksanakan meliputi:

c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang - Undang Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang;

g.   Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

9.         Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Kerugian Yang diderita oleh PENGGUGAT atas Upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban Konsumen di sektor jasa keuangan Perkoperasian dengan rincian sbb:

1).       Biaya Pendaftaran Gugatan di PN.Tegal sebesar……………….. Rp 1.165.000,-

2).       Biaya Transport Paket antar jemput dll 1kali berangkat

sebesar Rp 500.000,- X 10 kali pemberangkatan sebesar  .……Rp 5.000.000,-

3).       Materai 10 lembar @Rp 10.000 x 10 lb  sebesar …………………  Rp     100.000,-

Total Pengeluaran selama Gugatan aquo Berjalan sebesar …………… Rp 6.265.000,-

10.       Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)

11.       Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .

SUBSIDAIR 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak