Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penetapan akta kematian terhadap orang tua pemohon (almarhum) ibu bernama SALAMAH.
- Menetapkan bahwa pada hari Kamis tanggal 16-10- 2011, telah meninggal dunia seorang Prempuan bernama SALAMAH karena sakit dan dikebumikan di Desa Kupu, Rt/rw 006/002, Kecamatan Duhkuturi, Kabupaten tegal ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal di Slawi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama SALAMAH tersebut;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|