Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 573 /M.3.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2024  sekira pukul 08.55  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko Sembako ikut Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

 

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan perihal peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja diwilayah kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dari hasil penyelidikan tersebut di dapat informasi bahwa terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN diduga merupakan salah satu pelakunya dan benar setelah informasi tersebut ditindaklanjuti terlihat terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN di Toko Sembako ikut Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, saksi BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN bersama BRIPTU DODI RIZKI ADI NUGROHO, S.H. dan BRIPTU WISNU AJI PAMUNGKAS. serta anggota lainnya mendatangi terdakwa dan didapati bahwa terdapat Sebuah kardus paket J&T yang setelah digeledah ditemui 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor / bruto 30,11 (tiga puluh koma sebelas) gram yang kemudian terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN akui itu adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN pesan pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 pukul 20.00 Wib, saat itu terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN sedang berada di rumahmya kemudian terdakwa berniat membeli ganja kering melalui Instagram menggunakan handphone pribadinya merk Iphone 11, warna putih, Nomor IMEI 1 : 356807112145048, Nomor IMEI 2 : 356807112318538, Nomor Simcard : 08567633716. dengan cara mengirim pesan Instagram kepada akun BOSS.CORP diwilayah Bandung Jawa Barat dengan cara memesan gele (ganja kering) yang terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN pesan dengan berat 30 (tiga puluh) gram seharga Rp. 550.000-, (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu akun instagram BOSS.CORP mengirimkan nomor rekening yang kemudian oleh terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN ditransfernya melalui aplikasi Dana dengan handphone pribadinya pada pukul 23.00 Wib dan dibalas oleh akun BOSS.CORP melalui aplikasi Instagram denagn kata “OK”, kemudian terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN diminta untuk mengirim alamat dan juga identitas, terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN menggunakan nama samaran yaitu Samuel, setelahnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN mendapat foto kirimin resi paket J&T dari akun Instagram BOSS.CORP, setelah itu pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN sekitar pukul 08.25 Wib ditempat terdakwa bekerja Toko Sembako ikut Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal didatangi oleh kurir J&T yang membawa sebuah kardus paket J&T yang berisi ganja tersebut, tidak lama kemudian masih pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 pukul 08.55 Wib petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal datang menanyakan isi dari sebuah kardus paket J&T tersebut, setelahnya ditemukan paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor / bruto 30,11 (tiga puluh koma sebelas) gram didalam kardus paket J&T tersebut dan terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Tegal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 638/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang menyatakan bahwa BB -1493/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus klip yang berisi batang, daun dan biji adalah benar POSITIF ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket/ 134/ III /2024 tanggal 04 Maret 2024 menyatakan bahwa  hasil tes urin terhadap terdakwa sebagai berikut :

Amphetamine (AMP)                     : Negatif

Morphine (Morp300                       : Negatif

Marijuana                                       : Negatif

Cocain (COC)                                : Negatif

Methamphetamine (MET)              : Negatif

Benzo (B20)                                   : Negatif

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

    KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2024  sekira pukul 08.55  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko Sembako ikut Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan perihal peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja diwilayah kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dari hasil penyelidikan tersebut di dapat informasi bahwa terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN diduga merupakan salah satu pelakunya dan benar setelah informasi tersebut ditindaklanjuti terlihat terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN di Toko Sembako ikut Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, saksi BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN bersama BRIPTU DODI RIZKI ADI NUGROHO, S.H. dan BRIPTU WISNU AJI PAMUNGKAS. serta anggota lainnya mendatangi terdakwa dan didapati bahwa terdapat Sebuah kardus paket J&T yang setelah digeledah ditemui 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor / bruto 30,11 (tiga puluh koma sebelas) gram yang kemudian terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN akui itu adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN pesan pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 pukul 20.00 Wib, saat itu terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN sedang berada di rumahmya kemudian terdakwa berniat membeli ganja kering melalui Instagram menggunakan handphone pribadinya merk Iphone 11, warna putih, Nomor IMEI 1 : 356807112145048, Nomor IMEI 2 : 356807112318538, Nomor Simcard : 08567633716. dengan cara mengirim pesan Instagram kepada akun BOSS.CORP diwilayah Bandung Jawa Barat dengan cara memesan gele (ganja kering) yang terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN pesan dengan berat 30 (tiga puluh) gram seharga Rp. 550.000-, (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu akun instagram BOSS.CORP mengirimkan nomor rekening yang kemudian oleh terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN ditransfernya melalui aplikasi Dana dengan handphone pribadinya pada pukul 23.00 Wib dan dibalas oleh akun BOSS.CORP melalui aplikasi Instagram denagn kata “OK”, kemudian terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN diminta untuk mengirim alamat dan juga identitas, terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN menggunakan nama samaran yaitu Samuel, setelahnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN mendapat foto kirimin resi paket J&T dari akun Instagram BOSS.CORP, setelah itu pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN sekitar pukul 08.25 Wib ditempat terdakwa bekerja Toko Sembako ikut Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal didatangi oleh kurir J&T yang membawa sebuah kardus paket J&T yang berisi ganja tersebut, tidak lama kemudian masih pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 pukul 08.55 Wib petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal datang menanyakan isi dari sebuah kardus paket J&T tersebut, setelahnya ditemukan paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor / bruto 30,11 (tiga puluh koma sebelas) gram didalam kardus paket J&T tersebut dan terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Tegal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 638/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang menyatakan bahwa BB -1493/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus klip yang berisi batang, daun dan biji adalah benar POSITIF ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket/ 134/ III /2024 tanggal 04 Maret 2024 menyatakan bahwa  hasil tes urin terhadap terdakwa sebagai berikut :

Amphetamine (AMP)                     : Negatif

Morphine (Morp300                       : Negatif

Marijuana                                       : Negatif

Cocain (COC)                                : Negatif

Methamphetamine (MET)              : Negatif

     Benzo (B20)                                   : Negatif

------ Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2024  sekira pukul 08.55  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko Sembako ikut Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  -----------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan perihal peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja diwilayah kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dari hasil penyelidikan tersebut di dapat informasi bahwa terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN diduga merupakan salah satu pelakunya dan benar setelah informasi tersebut ditindaklanjuti terlihat terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN di Toko Sembako ikut Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, saksi BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN bersama BRIPTU DODI RIZKI ADI NUGROHO, S.H. dan BRIPTU WISNU AJI PAMUNGKAS. serta anggota lainnya mendatangi terdakwa dan didapati bahwa terdapat Sebuah kardus paket J&T yang setelah digeledah ditemui 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor / bruto 30,11 (tiga puluh koma sebelas) gram yang kemudian terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN akui itu adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN pesan pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 pukul 20.00 Wib, saat itu terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN sedang berada di rumahmya kemudian terdakwa berniat membeli ganja kering melalui Instagram menggunakan handphone pribadinya merk Iphone 11, warna putih, Nomor IMEI 1 : 356807112145048, Nomor IMEI 2 : 356807112318538, Nomor Simcard : 08567633716. dengan cara mengirim pesan Instagram kepada akun BOSS.CORP diwilayah Bandung Jawa Barat dengan cara memesan gele (ganja kering) yang terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN pesan dengan berat 30 (tiga puluh) gram seharga Rp. 550.000-, (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu akun instagram BOSS.CORP mengirimkan nomor rekening yang kemudian oleh terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN ditransfernya melalui aplikasi Dana dengan handphone pribadinya pada pukul 23.00 Wib dan dibalas oleh akun BOSS.CORP melalui aplikasi Instagram denagn kata “OK”, kemudian terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN diminta untuk mengirim alamat dan juga identitas, terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN menggunakan nama samaran yaitu Samuel, setelahnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN mendapat foto kirimin resi paket J&T dari akun Instagram BOSS.CORP, setelah itu pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN sekitar pukul 08.25 Wib ditempat terdakwa bekerja Toko Sembako ikut Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal didatangi oleh kurir J&T yang membawa sebuah kardus paket J&T yang berisi ganja tersebut, tidak lama kemudian masih pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 pukul 08.55 Wib petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal datang menanyakan isi dari sebuah kardus paket J&T tersebut, setelahnya ditemukan paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor / bruto 30,11 (tiga puluh koma sebelas) gram didalam kardus paket J&T tersebut dan terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa RUBY MAHENDRA YOGISWARA Bin ASEP BAHRUDIN ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Tegal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 638/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang menyatakan bahwa BB -1493/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus klip yang berisi batang, daun dan biji adalah benar POSITIF ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket/ 134/ III /2024 tanggal 04 Maret 2024 menyatakan bahwa  hasil tes urin terhadap terdakwa sebagai berikut :

Amphetamine (AMP)                     : Negatif

Morphine (Morp300                       : Negatif

Marijuana                                       : Negatif

Cocain (COC)                                : Negatif

Methamphetamine (MET)              : Negatif

     Benzo (B20)                                   : Negatif

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya