Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Tgl YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)PUSAT KAB.TEGAL PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk Kantor Cabang TEGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)PUSAT KAB.TEGAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk Kantor Cabang TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen
2. Menyatakan Prilaku TERGUGAT dalam membuat APHT terhadap Jaminan bukan milik KONSUMEN Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelanggaran aturan yang diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Pasal 4 Ayat 5 Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penanda tanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik
3. menyatakan Pelaksanaan Lelang atas jaminan bukan milik KONSUMEN dinyatakan Batal demi hukum .
4. menyatakan dalam Pembuatan SKMHT untuk mengikat 2 Jaminan SHM yang salah satunya Bukan Milik KONSUMEN dijadikan satu HAK TANGGUNGAN dan di tandatangani oleh TERGUGAT atas dasar SURAT KUASA yang diberikan oleh KONSUMEN kepada pihak TERGUGAT untuk membuat JAMINAN HAK TANGGUNGAN dinyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aturan aturan yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 Huruf (h) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila Menyata kan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan.
5. Menyatakan dalam Pembuatan SKMHT untuk mengikat 2 Jaminan SHM yang salah satunya Bukan Milik KONSUMEN dijadikan satu HAK TANGGUNGAN dan di tandatangani oleh TERGUGAT atas dasar SURAT KUASA yang diberikan oleh KONSUMEN kepada pihak TERGUGAT untuk membuat JAMINAN HAK TANGGUNGAN dinyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aturan aturan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 46 ayat (2) huruf (e) PUJK dilarang membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi yang berisi menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran;
6 Menyatakan TERGUGAT dikenakan sangsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan  Pasal    46 ayat (2) Tergugat dapat dikenakan sangsi menurut ayat :
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; 
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;  
d. pemberhentian pengurus; 
e. denda administratif; 
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau 
g. pencabutan izin usaha. 
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (g) dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a).
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (e) dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 
(6) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
7. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /Pojk.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 67 (1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
8 TERGUGAT dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Hak konsumen adalah
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dan 
Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah: 
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dan juga
9. TERGUGAT dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Pasal Pasal 8 ayat
(1) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen. 
(2) Kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada kegiatan: 
a. desain produk dan/atau layanan; 
b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan; 
c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan; 
d. pemasaran produk dan/atau layanan; 
e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan; 
f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan 
g. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa atas produk dan/atau layanan.
(3) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: 
a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;
c. pelindungan aset Konsumen; 
d. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
e. informasi penanganan dan penyelesaian Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen; dan 
f. mekanisme penggunaan dan penghapusan data dan/atau informasi Konsumen. 
10. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dikenakan sangsi atas Perbuatan Melanggar sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Pasal Pasal 8 ayat (1), (2),dan (3) dapat dikenakan sangsi sebagaiman disebutkan pada ayat :
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; 
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; 
d. pemberhentian pengurus; 
e. denda administratif; 
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau 
g. pencabutan izin usaha. 
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. 
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
11. menyatakan atas Perbuatan TERGUGAT dalam Pemasangan PENGUMUMAN melalui SURAT KABAR HARIAN pada halaman tambahan adalah perbuatan Pelanggaran atas aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 68 ayat (5) dan (6) Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus dimuat pada halaman utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah terbaca. Sedangkan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang dimuat pada halaman suplemen/ tambahan/ khusus. 
12. Menyatakan pengajuan lelang yang diajukan oleh TERGUGAT dinyatakan batal karena tidak terpenuhinya persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 68 ayat 5 dan 6 
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Kerugian Yang diderita oleh PENGGUGAT atas Upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen dengan rincian sbb:
1 Biaya PANJAR Pendaftaran Gugatan di PN.Tegal sebesar Rp.   660.000,-
2 Biaya Transport Paket antar jemput dll 1kali berangkat sebesar Rp 500.000,- X 8 kali pemberangkatan sebesar  Rp. 4.000.000,-
3 Materai 10 lembar @Rp 10.000 x 15 lb  Untuk dokumen dan Bukti sebesar Rp.    150.000,-
Total Pengeluaran selama Gugatan aquo Berjalan sebesar Rp. 4.810.000,-
Empat Juta Delapan ratus Sepuluh Ribu Rupiah
14. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)
15. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .
SUBSIDAIR 
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak