| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa MOH KRISNA RAMADHAN alias SUNGU Bin WIHADI pada Hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib., saat terdakwa bersama Sdr. ABI dihibungi oleh Sdr. AJI melalui whatsapp dengan maksud hendak memesan / membeli Tembakau Gorila sebanyak 1R (satu gram), kemudian Sdr. AJI mengirimkan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ABI melalui Dana, selanjutnya terdakwa menghubungi akun INSTAGRAM dengan nama @pangeraninsomnia untuk memesan / membeli Tembakau Gorila sebanyak 1 R (satu gram) menggunakan Hanphone milik Sdr. ABI lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah). Kemudian akun INSTAGRAM dengan nama @pangeraninsomnia tersebut mengirimkan gambar / web/ Alamat pengambilan tembakau gorilla tersebut yakni terletak di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal tepatnya tertanam di bawah tanah pinggir jalan. Selanjutya terdakwa dan Sdr. AJI langsung bergegas menuju Alamat / Lokasi pengambilan tembakau gorilla namun sesampainya di sana terdakwa tidak mendapatkan tembakau gorilla tersebut akhirnya terdakwa pulang. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wib Ketika terdakwa berada di rumah Sdr. AJI terdakwa didatangi saksi IRVAN SAMSUL A dan saksi ADITYA PRADANA R.D dari tim Satrnarkoba Polres Tegal Kota selanjutnya melakukan pengecekan Handphone XIAOMI Redmi 9C warna Dark Blue No. Imei: 1 863235059218964 No. Imei: 2 863235059218972 berikut Sim-Cardnya milik terdakwa dan didapati ada web/gambar / Lokasi pengambilan tembakau gorilla pesanan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 06.30 terdakwa dan Petugas Satnarkoba Polres Tegal Kota menuju Lokasi pengambilan Tembakau Gorila dengan menggunakan sepeda motor HONDA Beat warna Hitam, tahun 2017 dengan No. Pol: G – 4135 – IZ, No. Rangka MH1JFP12XGK287108, No. Mesin: JFP1E-2272797 terdakwa mencari dan menemukan Tembakau Gorila dengan berat bersih 1,31 gram terbungkus tisu berlapis isolasi warna coklat.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 2573/NNF/2025, tanggal 21 Agustus 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa MOH. KRISNA RAMADHAN alias SUNGU Bin WIHADI yaitu :
- Barang bukti : BB - 6496/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip irisan daun yang dibungkus tisu dan dilakban warna coklat dengan berat bersih irisan daun 1,35411 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti BB-6496/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,34108 gram
- Bahwa terdakwa MOH. KRISNA RAMADHAN alias SUNGU Bin WIHADI tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa MOH KRISNA RAMADHAN alias SUNGU Bin WIHADI pada Hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari informasi Masyarakat mengenai adanya orang yang dicurigai sering mengedarkan/menjual dan/ atau mengkonsumsi Narkotika jenis tembakau gorilla yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian Tindakan penyelidikan yang diketahui identitasnya Adalah terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 saksi IRVAN dan saksi ADITYA selaku petugas Kepolisian Resor Tegal Kota melihat terdakwa melintas di Jalan Jatisari Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal hendak bertransaksi dan menemui seseorang selanjutnya saksi dan saksi ADITYA melakukan penyergapan lalu melakukan penggeledahan badan/pakain namun tidak ditemukan Narkotika, kemudian terdakwa dan temanya dibawa ke Polres Tegal Kota selanjutnya saksi dan saksi ADITYA melakukan pengecekan terhadap Handphone XIAOMI Redmi 9C warna Dark Blue No. Imei: 1 863235059218964 No. Imei: 2 863235059218972 dan didapati ada Lokasi pengambilan Tembakau gorilla pesanan terdakwa, kemudian sekira pukul 06.30 terdakwa dan saksi menuju Lokasi pengambilan di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal tepatnya tertanam di bawah tanah pinggir jalan dan terdakwa diminta mencari Tembakau Gorila tersebut kemudian ditemukan Tembakau Gorila dengan berat kurang lebih 1,31 gramTerbungkus tisu berlapis isolasi warna coklat. Kemudian saksi mengamankan sepeda motor HONDA Beat warna Hitam, tahun 2017 dengan No. Pol: G – 4135 – IZ, No. Rangka MH1JFP12XGK287108, No. Mesin: JFP1E-2272797 milik terdakwa.
- Bahwa asal mula terdakwa membeli tembakau gorilla dari akun INSTAGRAM dengan nama @pangeraninsomnia sebanyak 1 R(satu gram) dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 2573/NNF/2025, tanggal 21 Agustus 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa MOH KRISNA RAMADHAN alias SUNGU Bin WIHADI yaitu :
- Barang bukti : BB - 6496/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip irisan daun yang dibungkus tisu dan dilakban warna coklat dengan berat bersih irisan daun 1,35411 gram adalah Positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti BB-6496/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,34108 gram
- Bahwa terdakwa MOH. KRISNA RAMADHAN alias SUNGU Bin WIHADI tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu dan Tembakau Gorila.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------ |