Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Tgl Musyalamah PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero)Tbk cabang tegal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Musyalamah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero)Tbk cabang tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

3. Menyatakan batal dan tidak sah rencana lelang objek SHM No.567/Tegalmlati tanggal 21-02-1976  ditanggal 2 juni 2026. 

4. Menghukum Tergugat untuk melakukan restrukturisasi sisa utang ±Rp 373.296.290 dengan angsuran Rp 1.000.000 per bulan selama 150 bulan tanpa pengenaan bunga baru. 

5. Memberikan waktu 6 bulan kepada Penggugat untuk menjual sendiri objek tersebut dengan harga wajar. 

6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi moril sebesar Rp 50.000.000 kepada Penggugat. 

7. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu / uitvoerbaar bij voorraad. 

8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. Apabila Penggugat tidak mampu, mohon dikabulkan permohonan prodeo.

 

SUBSIDAIR 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya / ex aequo et bono.

 

IV. PERMOHONAN PENETAPAN SELA - SANGAT MENDESAK

Bahwa lelang akan dilaksanakan pada tanggal 2 juni 2026. Jika lelang tetap berjalan, maka gugatan Penggugat menjadi sia-sia. 

Berdasarkan Pasal 118 HIR dan SEMA No. 4 Tahun 2016, Penggugat mohon Ketua Pengadilan Negeri Tegal berkenan mengeluarkan Penetapan Sela berupa: 

"Menunda pelaksanaan lelang objek SHM No. 2420 atas nama Musyalamah yang dijadwalkan tanggal 2 juni 2026, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap."

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak