| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa MOHAMAD IKLAS SUSANTO alias ARAB Bin SUNOTO bersama-sama dengan saksi MOHAMAD AMIR FACHMI alias DADANG Bin KHOLIDIN (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Raya II Desa Kebasen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena meliputi sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tegal sebagaimana Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ”turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi MOHAMAD AMIR FACHMI alias DADANG Bin KHOLIDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seorang yang terdakwa kenal dan diberi nama dalam Handphone terdakwa dengan nama TOGIK untuk mengambilkan sabu yang sudah dikemas sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket dengan rincian 27 (dua puluh tujuh) paket C (seperempat gram) dan 10 (sepuluh) paket B (setengah gram) yang nantinya akan langsung terdakwa edarkan atau dijual dengan cara terdakwa tempelkan ke beberapa titik di wilayah kota Tegal. Kemudian terdakwa memperoleh/mendapatkan sabu tersebut dengan cara adu banteng atau bertemu langsung dengan orang suruhan Sdr. TOGIK (DPO) yaitu saksi MOHAMAD AMIR FACHMI. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi MOHAMAD AMIR FACHMI untuk menanyakan akan bertemu dimana untuk menyerahkan sabu tersebut dan kemudian saksi MOHAMAD AMIR FACHMI mengirimkan foto/maps/alamat disekitar Jalan Raya II Adiwerna Kelurahan Kebasen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Kemudian terdakwa langsung menuju ke alamat tersebut menggunakan sepeda motor YAMAHA MIO SOUL GT warna asli merah, terpasang warna hitam dengan Nomor Polisi G-5126BN. Sesampainya dilokasi pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi MOHAMAD AMIR FACHMI dan saksi MOHAMAD AMIR FACHMI langsung memberikan sabu yang sudah dikemasi sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket dengan rincian 27 (dua puluh tujuh) paket C (seperempat gram) dan 10 (sepuluh) paket B (setengah gram). Setelah memperoleh/mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung kembali menuju Kota Tegal untuk menempelkan sebagaian paket sabu tersebut dan berhasil menempelkan sekitar 15 (lima belas) paket sabu dari 37 (tiga puluh tujuh) paket setelah itu terdakwa langsung mengirimkan foto/gambar setiap lokasi penempelan paket kepada Sdr. TOGIK (DPO) yang nanti akan Sdr. TOGIK (DPO) kirimkan kembali atau diteruskan kembali foto / gambar setiap lokasi / setiap tempelan paket sabu tersebut kepada pemesan atau pembelinya yang sebelumnya sudah bertransaksi dengan Sdr. TOGIK (DPO). Selanjutnya pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 12.00 terdakwa mengambil 10 (sepuluh) paket sabu yang sebelumnya terdakwa simpan dibawah genteng rumah terdakwa di Jalan Anggrek, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan menyisakan 12 (dua belas) paket sabu yang rencananya akan terdakwa tempel pada keesokan harinya. Kemudian terdakwa langsung bergegas menempelkan sabu ke beberapa titik di wilayah kota Tegal atas perintah Sdr.TOGIK (DPO). Selanjutnya pada hari Jum’at, 6 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB yang mana pada saat itu terdakwa baru bangun tidur dan rencananya akan melanjutkan menempelkan sisa paket sabu yang masih terdakwa simpan dibawah genteng rumah terdakwa di Jalan Anggrek, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, namun terlebih dulu terdakwa berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tegal Kota. Pasa saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dibelakang rumah terdakwa tepatnya di bawah genteng didalam 1 (satu) buah plastik warna putih. Didalam plastik tersebut terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1 (satu) gram terbungkus potongan sedotan warna merah berlapis isolasi warna coklat, 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna coklat, dan 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram.
- Bahwa asal mula 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1 (satu) gram terbungkus potongan sedotan warna merah berlapis isolasi warna coklat, 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna coklat, dan 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram terbungkus potongan sedotan warna merah terdakwa peroleh dari saksi MOHAMAD AMIR FACHMI atas perintah Sdr. TOGIK (DPO).
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah/keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per titik dari Sdr.TOGIK (DPO) dan terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa dapat memakai/mengkonsumsi sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:440/NNF/2026, tanggal 9 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu:
- Barang bukti: BB - 1150/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,63541 (nol koma enam tiga lima empat satu) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1150/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,62063 (nol koma enam dua nol enam tiga) gram.
- Barang bukti: BB – 1151/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,04294 (satu koma nol empat dua sembilan empat) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1151/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,03275 (satu koma nol tiga dua tujuh lima) gram.
- Barang bukti: BB – 1152/2026/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,91985 (nol koma sembilan satu Sembilan delapan lima) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1152/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,89347 (nol koma delapan sembilan tiga empat tujuh) gram.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MOHAMAD AMIR FACHMI alias DADANG Bin KHOLIDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
---- Bahwa Perbuatan terdakwa dan saksi MOHAMAD AMIR FACHMI alias DADANG Bin KHOLIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa Terdakwa MOHAMAD IKLAS SUSANTO alias ARAB Bin SUNOTO pada Hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Anggrek Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari Team Satresnarkoba Polres Kota Tegal mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan/menjual dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya. Dari hasil pemantauan Team Satresnarkoba Polres Kota Tegal sekitar jam 14.30 WIB disekitar Jalan Anggrek Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Team Satresnarkoba Polres Kota Tegal melihat terdakwa hendak keluar rumah sehingga Team Satresnarkoba Polres Kota Tegal langsung mengamankan terdakwa berikut 1 (satu) unit Handphone INFINIX SMART 10 warna silver milik terdakwa kemudian dilakukan pengecekan terhadap Handpone tersebut dan ditemukan foto/gambar/maps/alamat paket sabu yang sudah terpasang atau tertempel di beberapa titik diwilayah Kota Tegal. Kemudian terdakwa mengakui masih menyimpan sabu dirumahnya yaitu dibelakang rumahnya tepatnya di bawah genteng didalam 1 (satu) buah plastik warna putih. Didalam plastik tersebut terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1 (satu) gram terbungkus potongan sedotan warna merah berlapis isolasi warna coklat, 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna coklat, dan 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:440/NNF/2026, tanggal 9 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu:
- Barang bukti: BB - 1150/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,63541 (nol koma enam tiga lima empat satu) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1150/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,62063 (nol koma enam dua nol enam tiga) gram.
- Barang bukti: BB – 1151/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,04294 (satu koma nol empat dua sembilan empat) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1151/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,03275 (satu koma nol tiga dua tujuh lima) gram.
- Barang bukti: BB – 1152/2026/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,91985 (nol koma sembilan satu Sembilan delapan lima) gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1155/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,89347 (nol koma delapan sembilan tiga empat tujuh) gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------ |