Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. WISNU ADI SUTIYONO bin SUNARDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2310 /M.3.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU ADI SUTIYONO bin SUNARDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa WISNU ADI SUTIYONO bin SUNARDI (alm), pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir pangkalan truk ikut Ds. Maribaya, Kec. Kramat, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan  RANGGA alias OMPONG (DPO) di sebuah pangkalan parkir truk Rumah Makan “H.UTOMO” di pinggir jalan raya Pantura ikut Ds. Ujunggede Kec. Ampelgading, Kab. Pemalang, yang kemudian RANGGA alias OMPONG menyerahkan 4 (empat) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam kepada Terdakwa, lalu RANGGA alias OMPONG mengatakan kepada Terdakwa “ini paket kamu pegang dulu, kalau ada yang mau ambil nanti aku kabarin”, selanjutnya RANGGA alias OMPONG dijemput seorang laki-laki dan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor pergi meninggalkan lokasi Rumah Makan “H. UTOMO” tersebut, setelah itu pada sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju toilet Rumah Makan “H. UTOMO” tersebut lalu meletakkan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam di sela-sela pintu toilet Rumah Makan tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 09.56 Wib Terdakwa menerima panggilan whatsapp dari RANGGA alias OMPONG yang menjelaskan bahwa ada seorang temannya yang bernama Saksi SUDIRJO alias OBLAK bin FAHRUROJI (alm) akan membeli 3 (tiga) paket shabu seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah, yang mana Terdakwa diminta untuk mengantarkan paket shabu tersebut kepada Saksi SUDIRJO alias OBLAK bin FAHRUROJI (alm), Terdakwa meminta imbalan berupa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah, Saksi SUDIRJO alias OBLAK bin FAHRUROJI (alm) menyetujui hal tersebut, selanjutnya Saksi SUDIRJO alias OBLAK bin FAHRUROJI (alm) menanyakan kemana harus mentransferkan uang pembayarannya, yang selanjutnya sekira pukul 11.43 Wib Saksi SUDIRJO alias OBLAK bin FAHRUROJI (alm) mengirimkan bukti transfer ke akun Dompet Digital Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu) rupiah, rinciannya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu) sembilan ratus ribu untuk diberikan ke RANGGA alias OMPONG, dan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah sebagai imbalan untuk Terdakwa sedangkan untuk kekurangan imbalannya akan diberikan secara tunai, lalu dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM merk Honda PCX Terdakwa menuju lokasi penyerahan paket shabu yang sudah disepakati yaitu di halaman parkir pangkalan truk ikut Ds. Maribaya, Kec. Kramat, Kab. Tegal.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 pukul 12.40 WIB sesampainya Terdakwa di halaman parkir truk ikut Ds. Maribaya, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Terdakwa duduk di atas motornya dalam keadaan masih menyala, kemudian datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Terdakwa di interogasi dan mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa terdakwa berada ditempat tersebut adalah untuk melakukan transaksi penyerahan paket shabu, petugas kepolisian kemudian  melakukan penggeledahan pada dashboard motor sebelah kiri sepeda motor dan ditemukan sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 3 (tiga) Paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 13 Pro, warna silver, Nomor IMEI 1 : 862377073381468, Nomor IMEI 2 : 862377073381476, Nomor Simcard : 085746070428 yang berada di saku depan jaket Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian menyita uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di akun Dompet Digital Dana milik Terdakwa, Petugas Kepolisian juga menyita 1 (satu) unit SPM merk Honda PCX, Warna Hitam, Nomor polisi: G-3695-EAD, Tahun: 2021, Nomor Rangka: MH1NF7110MK187901, Nomor Mesin: KF71E-1187811, selanjutnya terdakwa mengaku masih menyimpan paket narkotika jenis shabu yang diletakan di lokasi toilet Rumah Makan “H. UTOMO” di pinggir jalan raya Pantura ikut Ds. Ujunggede Kec. Ampelgading, Kab. Pemalang, selanjutnya dengan didampingi Petugas Kepolisian Terdakwa menuju lokasi Rumah Makan “H. UTOMO” sekira pukul 13.30 WIB di lokasi tersebut Terdakwa diminta untuk mengambil paket yang diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa letakan di sela-sela pintu toilet Rumah Makan “H. UTOMO” tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut kemudian menyerahkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut kepada Petugas Kepolisian, lalu di hadapan Terdakwa, petugas Kepolisian Polres Tegal membuka paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut,  didapati 1 (satu) Paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian di isolasi warna hitam selanjutnya terhadap diri Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Kantor Polres Tegal.
  • Bahwa petugas kepolisian kemudian melakukan penimbangan barang bukti yang ditemukan yang berisi 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat kotor / bruto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat kotor / bruto 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram, dan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat kotor / bruto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram serta 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam diketahui dengan berat kotor / bruto 1,58 (satu koma lima delapan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2543 /NNF/2025, tanggal 19 Agustus 2025 disimpulkan bahwa :
  • BB- 6450 /2025/NNF, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat bersih / neto 0,11609 (nol koma satu satu enam nol sembilan) gram.
  • BB- 6451 /2025/NNF, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus  dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat bersih / neto 0,10873 (nol koma satu nol delapan tujuh tiga) gram.
  • BB- 6452 /2025/NNF, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat bersih / neto 0,10577 (nol koma satu nol lima tujuh tujuh) gram.
  • BB- 6453 /2025/NNF, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat bersih / neto 0,12159 (nol koma satu dua satu lima sembilan) gram.

yang disita dari Terdakwa WISNU ADI SUTIYONO bin SUNARDI (alm) adalah mengandung METAFETAMINE terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 dalam peraturan Menkes RI No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa WISNU ADI SUTIYONO bin SUNARDI (alm), pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir pangkalan truk ikut Ds. Maribaya, Kec. Kramat, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB di sebuah pangkalan parkir truk Rumah Makan “H.UTOMO” di pinggir jalan raya Pantura ikut Ds. Ujunggede Kec. Ampelgading, Kab. Pemalang, Terdakwa menerima 4 (empat) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dari RANGGA alias OMPONG, setelah itu pada sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa meletakkan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam di sela-sela pintu toilet Rumah Makan tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 09.56 Wib Terdakwa menerima panggilan whatsapp dari RANGGA alias OMPONG yang meminta Terdakwa untuk mengantarkan 3 (tiga) paket shabu kepada Saksi OBLAK, lalu dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM merk Honda PCX Terdakwa menuju lokasi yang disepakati di halaman parkir pangkalan truk ikut Ds. Maribaya, Kec. Kramat, Kab. Tegal untuk bertemu dengan Saksi OBLAK, kemudian masih dihari yang sama sekira pukul 12.40 WIB di halaman parkir truk ikut Ds. Maribaya, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Terdakwa duduk di atas motornya dalam keadaan masih menyala, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Terdakwa di interogasi dan mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa terdakwa berada ditempat tersebut adalah untuk melakukan transaksi penyerahan paket shabu, petugas kepolisian kemudian  melakukan penggeledahan pada dashboard motor sebelah kiri sepeda motor dan ditemukan sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 3 (tiga) Paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 13 Pro, warna silver, Nomor IMEI 1 : 862377073381468, Nomor IMEI 2 : 862377073381476, Nomor Simcard : 085746070428 yang berada di saku depan jaket Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian menyita uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di akun Dompet Digital Dana milik Terdakwa, Petugas Kepolisian juga menyita 1 (satu) unit SPM merk Honda PCX, Warna Hitam, Nomor polisi: G-3695-EAD, Tahun: 2021, Nomor Rangka: MH1NF7110MK187901, Nomor Mesin: KF71E-1187811, selanjutnya terdakwa mengaku masih menyimpan paket narkotika jenis shabu yang diletakan di lokasi toilet Rumah Makan “H. UTOMO” di pinggir jalan raya Pantura ikut Ds. Ujunggede Kec. Ampelgading, Kab. Pemalang, selanjutnya dengan didampingi Petugas Kepolisian Terdakwa menuju lokasi Rumah Makan “H. UTOMO” sekira pukul 13.30 WIB di lokasi tersebut Terdakwa diminta untuk mengambil paket yang diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa letakan di sela-sela pintu toilet Rumah Makan “H. UTOMO” tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut kemudian menyerahkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut kepada Petugas Kepolisian, lalu di hadapan Terdakwa, petugas Kepolisian Polres Tegal membuka paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut,  didapati 1 (satu) Paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian di isolasi warna hitam selanjutnya terhadap diri Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Kantor Polres Tegal.
  • Bahwa petugas kepolisian kemudian melakukan penimbangan barang bukti yang ditemukan yang berisi 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat kotor / bruto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat kotor / bruto 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram, dan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat kotor / bruto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram serta 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam diketahui dengan berat kotor / bruto 1,58 (satu koma lima delapan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2543 /NNF/2025, tanggal 19 Agustus 2025 disimpulkan bahwa :
  • BB- 6450 /2025/NNF, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat bersih / neto 0,11609 (nol koma satu satu enam nol sembilan) gram.
  • BB- 6451 /2025/NNF, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus  dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat bersih / neto 0,10873 (nol koma satu nol delapan tujuh tiga) gram.
  • BB- 6452 /2025/NNF, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat bersih / neto 0,10577 (nol koma satu nol lima tujuh tujuh) gram.
  • BB- 6453 /2025/NNF, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus tisu warna putih kemudian diisolatip warna hitam dengan berat bersih / neto 0,12159 (nol koma satu dua satu lima sembilan) gram.

yang disita dari Terdakwa WISNU ADI SUTIYONO bin SUNARDI (alm) adalah mengandung METAFETAMINE terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 dalam peraturan Menkes RI No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya