INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2024/PN Tgl | PT MANDIRI TUNAS FINANCE | AGUS SUWANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berlaku :
a. Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9812300428 tertanggal 08 Juni 2023 ------
b. Purchase Order Nomor : 981PO20236000560 Tertanggal 08 Juni 2023 -----
c. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 360 Tahun 2023 TANGGAL : 09-06-2023 dihadapan Notaris MARGAETH HOSANA. SH., M.Kn. ----------------------
d. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00375428.AH.05.01 TAHUN 2023 TANGGAL : 09-06-2023------------------------------------------------------
e. Riwayat pembayaran dari PT MANDIRI TUNAS FINANCE Tertanggal 28 Bulan Oktober Tahun 2024----------------------------------------------------------
f. SURAT PERINGATAN yang dikirimkan oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG TEGAL Yang beralamat di Jalan YOS SUDARSO, ( Ruko Nirmala Square Blok H 4-5 ) TEGAL - Provinsi Jawa Tengah, dengan Nomor : 981202309003448, yang dikirimkan kepada AGUS SUWANDA, Nama : AGUS SUWANDA yang beralamat KTP di Desa PAGIYANTEN RT 05 RW 01, Kelurahan PAGIYANTEN, Kecamatan ADIWERNA, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 52194, Tertanggal 16 Bulan September Tahun 2023-------------------------------------
g. Bahwa SURAT PERINGATAN TERAKHIR yang dikirimkan oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG TEGAL Yang beralamat di Jalan YOS SUDARSO, ( Ruko Nirmala Square Blok H 4-5 ) TEGAL - Provinsi Jawa Tengah, dengan Nomor : 981SPT202309002320, yang dikirimkan kepada AGUS SUWANDA, Nama : AGUS SUWANDA yang beralamat KTP di Desa PAGIYANTEN RT 05 RW 01, Kelurahan PAGIYANTEN, Kecamatan ADIWERNA, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 52194, Tertanggal 23 Bulan September Tahun 2023-----------------------
h. SOMASI HUKUM yang dikirimkan oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE ( Head Office – Divisi Litigation ) Yang beralamat di Jalan Jalan Imam Bonjol, Nomor 61, Jakarta Pusat, ( Gedung Graha Mandiri Lantai 3A ), Jakarta Pusat, dengan Nomor Somasi : 1198/SKL-RLM.LIT/MTF/VII/2024, yang dikirimkan kepada AGUS SUWANDA, Nama : AGUS SUWANDA yang beralamat KTP di Desa PAGIYANTEN RT 05 RW 01, Kelurahan PAGIYANTEN, Kecamatan ADIWERNA, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 52194, Tertanggal 29 Bulan Juli Tahun 2023--------------------------------------------------------------
i. Bahwa SOMASI HUKUM TERAKHIR yang dikirimkan oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE ( Head Office – Divisi Litigation ) Yang beralamat di Jalan Jalan Imam Bonjol, Nomor 61, Jakarta Pusat, ( Gedung Graha Mandiri Lantai 3A ), Jakarta Pusat, dengan Nomor Somasi : 1270/SKL-RLM.LIT/MTF/VIII/2024, yang dikirimkan kepada AGUS SUWANDA, Nama : AGUS SUWANDA yang beralamat KTP di Desa PAGIYANTEN RT 05 RW 01, Kelurahan PAGIYANTEN, Kecamatan ADIWERNA, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 52194, Tertanggal 09 Bulan Agustus Tahun 2024-------------------------------------
j. Menyatakan bahwa terkait dengan kewajiban yag belum terbayarkan oleh Tergugat agar Obyek Jaminan Fidusia Untuk di serahkan untuk dikembalikan secara sukarela kepada Penerima Fidusia------------------------
k. Menyatakan bahwa terkait dengan kewajiban yang belum terbayarkan oleh Tergugat itu agar di Lunasi seketika beserta dengan Pokok dan Bunga yang belum terbayarkan---------------------------------------------------------------------
l. Menyatakan bahwa terkait dengan AKTA JAMINAN FIDUSIA dan SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA mempunyai hak yang mutlak untuk melakukan EKSEKUTORIAL------------------------------------------------------
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9812300428 tertanggal 08 Juni 2023 --------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 732.735.000 ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ), secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal membacakan Putusan atas Perkara ini-----------------------------
5. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan 1 ( Satu ) Unit kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, Untuk Menyerahkankan unit barang/kendaraan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 ( Empat ) dengan Merk MITSUBISHI Jenis PAJERO-ALL NEW PAJERO SPORT, Warna Hitam Mika, Nomor Rangka MK2KRWPNUHJ004275, Nomor Polisi G 1407 KZ, Nomor Mesin 4N15UKB3557, Tahun Pembuatan 2023, Atas Nama BPKB : AGUS SUWANDA dengan Nomor BPKB : T-04934041 Tersebut kepada Penggugat selaku penerima Fidusia, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat--------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 ( Satu ) Unit kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, Untuk Menyerahkankan unit barang/kendaraan Menyerahkan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 ( Empat ) dengan Merk MITSUBISHI Jenis PAJERO-ALL NEW PAJERO SPORT, Warna Hitam Mika, Nomor Rangka MK2KRWPNUHJ004275, Nomor Polisi G 1407 KZ, Nomor Mesin 4N15UKB3557, Tahun Pembuatan 2023, Atas Nama BPKB : AGUS SUWANDA dengan Nomor BPKB : T-04934041, sekalipun Tergugat dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat-----------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Penggugat telah memenuhi Prosedur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku-------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk patuh terhadap Putusan ini--------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |