Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk menunda dan atau tidak melakukan pelaksanaan Eksekusi melaksanakan hasil risalah lelang Nomor: 264/41/2023 Tanggal 16 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Tegal Tanggal 30 September 2025 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tegal Tanggal 11 Januari 2025 Nomor: 29/Pdt.G/2023/PN. Tgl. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 77/Pdt/2024/PT.Smg , jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5490 K /Pdt/2024, tanggal 16 Desember 2025;
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Seluruhnya
- Menyatakan PELAWAN, adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi melaksanakan hasil risalah lelang Nomor: 264/41/2023 Tanggal 16 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Tegal Tanggal 30 September 2025 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tegal Tanggal 11 Januari 2025 Nomor: 29/Pdt.G/2023/PN. Tgl. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 77/Pdt/2024/PT.Smg , jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5490 K /Pdt/2024, tanggal 16 Desember 2025. Batal demi hukum’
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
SUBSIDAIR:
- Apabila Yang mulai majelis pemeriksa perkara aquo berkehendak lain mohon putusan yang seadil adilnya;
|