Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT BPR Weleri Makmur 1.Moko Hartoyo
2.Rismono
3.Kapsah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Weleri Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moko Hartoyo
2Rismono
3Kapsah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.829.807,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp180.829.807,31 (seratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh Sembilan ribu delapan ratus tujuh rupiah tiga puluh satu sen), seketika dan sekaligus sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk memperhitungkan kembali kewajiban yang harus dibayar oleh Para Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit nomor : 0006/PK/WM.TGL/V/21, tanggal 28 Mei 2021, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak