Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Munjungagung 1.Kusniati
2.Sarikun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Munjungagung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kusniati
2Sarikun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 276.502.565,00
Petitum

I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 100965681/6067/03/2023 tanggal 15 Maret 2023; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 100965681/6067/03/2023 tanggal 15 Maret 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 276.502.565,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 276.502.565,- yang terdiri dari:
   Sisa Pokok        Rp    264.490.426,-
   Bunga Berjalan    Rp     12.012.139,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 887, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Kusniati ibu Cholil Hidayat, dengan luas 252 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 4832/1993 tanggal 28/12/1993 , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak