Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Tgl ARIN JULIYANTO, S.H., M.H. 1.OKKY SYACH MAULANA Bin SUTARJONO
2.ODIE BUDI SAPUTRO alias CODOT Bin BUDI WIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-601/M.3.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIN JULIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKKY SYACH MAULANA Bin SUTARJONO[Penahanan]
2ODIE BUDI SAPUTRO alias CODOT Bin BUDI WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa para terdakwa OKKY SYACH MAULANA Bin SUTARJONO (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa OKKY) bersama-sama dengan ODIE BUDI SAPUTRO Alias CODOT Bin BUDI WIYONO (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa ODIE), pada Hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana,turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026, sekira pukul 18.00 WIB., terdakwa OKKY menghubungi Sdr. HAFIZD (DPO) melalui Whatsapp dengan tujuan untuk membeli atau memesan Sabu sebanyak 1 (satu) paket C (seperempat gram) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Sdr. HAFIZD (DPO) menyampaikan kepada terdakwa OKKY bahwa Sdr. HAFIZD (DPO) akan menanyakan terlebih dahulu kepada temannya untuk memastikan bahwa barang (Sabu) tersebut tersedia atau tidak. Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 10.25 WIB., Sdr. HAFIZD (DPO) menghubungi  terdakwa OKKY untuk menanyakan kepastian kepada terdakwa OKKY jadi atau tidak untuk membeli atau memesan Sabu tersebut. Pada saat bersamaan terdapat teman terdakwa OKKY yang bernama Sdr. AMIIN (DPO) menghubungi terdakwa OKKY untuk memesankan dan membelikan Sabu sebanyak 1 (satu) paket C (seperempat gram). Setelah itu terdakwa OKKY langsung menyuruh Sdr. AMIIN (DPO) menstransfer uang pembelian Sabu tersebut sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke nomor Rekening BCA a.n OKKY SYACH MAULANA dengan nomor Rekening : 3621223338 milik terdakwa OKKY dan selanjutnya Sdr. AMIIN (DPO) mengirimkan bukti trsansfer kepada terdakwa OKKY. Setelah itu terdakwa OKKY langsung membalas pesan dari Sdr. HAFIZD (DPO) dengan menyampaikan jadi membeli dan memesan Sabu sebanyak 1 (satu) paket C (seperempat gram) yang merupakan pesanan dari Sdr. AMIIN (DPO). Setelah itu Sdr. HAFIZD (DPO) menyampaikan kepada terdakwa OKKY bahwa paket yang tersedia hanya paket B (setengah gram) dan untuk paket C (seperempat gram) sudah habis. Kemudian terdakwa OKKY langsung menghubungi kembali Sdr. AMIIN (DPO) dan mengatakan bahwa untuk paket C (seperempat gram) sudah habis dan yang tersedia hanya paket B (setengah gram). Kemudian Sdr. AMIIN (DPO) mengatakan kepada terdakwa OKKY untuk tidak jadi membeli dan meminta terdakwa OKKY untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa OKKY dikarenakan sdr. AMIN (DPO) tidak jadi membeli sabu, maka kemudian terdakwa OKKY membeli dan memesan paket B (setengah gram) seharga Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. HAFIZD (DPO) untuk dirinya sendiri. Kemudian Sdr. HAFIZD (DPO) menyuruh terdakwa OKKY segera untuk menstransfer uang pembelian Sabu tersebut melalui akun DANA a.n DNID HAFXXX FADXXX HABXXX. Selanjutnya terdakwa OKKY langsung menstransfer uang pembelian tersebut kepada Sdr. HAFIZD (DPO) dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. HAFIZD (DPO). Setelah itu terdakwa OKKY disuruh oleh Sdr. HAFIZD (DPO) untuk menunggu sebentar, dan selanjutnya disela-sela terdakwa OKKY menunggu kabar dari Sdr. HAFIZD (DPO), kemudian terdakwa OKKY menghubungi terdakwa ODIE dan mengajak untuk ikut menemani terdakwa OKKY mengambil Sabu serta apabila Sabu sudah diambil dan dibawa pulang akan dikonsumsi secara bersama-sama dengan terdakwa ODIE, dan terdakwa ODIE bersedia ikut bersama dengan terdakwa OKKY untuk mengambil sabu tersebut.
  • Bahwa Setelah sekitar satu jam lebih menunggu kabar dari Sdr. HAFIZD (DPO),  akhirnya Sdr. HAFIZD (DPO) mengirimkan foto / gambar / WEB alamat pengambilan Sabu tersebut yang beralamat di Jalan Samadikun Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya tergeletak di sebuah Gang di pinggir jalan raya.  Kemudian Setelah mendapatkan alamat pengambilan Sabu tersebut, terdakwa OKKY langsung menghampiri terdakwa ODIE yang sedang berada dirumah.      
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WIB., saksi ADITYA PRADANA dan saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan team anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan patroli di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, melihat 2 (dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan dan terlihat sedang mencari sesuatu yang tim Satres Narkoba Polres Tegal Kota yakini kedua orang tersebut hendak melakukan transaksi Narkotika, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Tegal Kota langsung melakukan penyergapan kepada kedua orang tersebut yang merupakan terdakwa OKKY dan terdakwa ODIE. Kemudian tim Satres Narkoba Polres Tegal Kota menunjukkan Surat Perintah Tugas sambil memperkenalkan diri sebagai Anggota Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Kemudian salah satu dari tim Satres Narkoba Polres Tegal Kota menanyakan maksud dan tujuan para terdakwa, yang awalnya para terdakwa tidak mau mengakui bahwa para terdakwa sedang melakukan transaksi Narkotika. Namun setelah tim Satres Narkoba Polres Tegal Kota melakukan pengecekan terhadap Handphone milik para terdakwa, didapati terdapat percakapan para terdakwa tersebut dengan seseorang yang mengarah kepada transaksi Narkotika jenis Sabu. Dalam percakapan tersebut juga tim Satres Narkoba Polres Tegal Kota dapati terdapat web / gambar / alamat pengambilan Narkotika jenis Sabu yang jatuh alamat di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. 
  • Bahwa Selanjutnya setelah diketahui adanya transaksi Narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa maka kemudian dilakukan penggeledahan dan penyisiran di sekitar jalan tersebut dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi merah bertuliskan FRAGILE yang terbungkus bungkus permen DAIRY MILK warna ungu. Setelah Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil ditemukan akhirnya para terdakwa mengakui bahwa keduanya telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Namun setelah didatangi Petugas Polisi, terdakwa OKKY yang membawa Sabu tersebut langsung membuang Narkotika jenis Sabu tersebut ke jalan.     
  • Bahwa Kemudian tim Satres Narkoba Polres Tegal Kota menanyakan kepada para terdakwa tersebut apakah isi didalam plastic klip tersebut, dan para terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu Pak”, setelah itu Petugas Polisi menanyakan lagi milik siapakah Sabu tersebut, para terdakwa mengatakan bahwa “Sabu ini milik terdakwa OKKY”.   
  • Bahwa Selain itu diamankan juga 1 (satu) unit Handphone  XIAOMI REDMI NOTE 11 warna abu-abu dengan No. Imei 1 : 863656066899167, No. Imei 2 : 863656066899175 berikut SIM Card-nya, 1 (satu) Handpahone OPPO A5i warna Nebula Red No. Imei 1 : 865065072264374, No. Imei 2 : 865065072264366 berikut SIM Card-nya, 1 (satu) buah bungkus permen DAIRY MILK warna ungu,  1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat warna hitam dengan No. Pol. Terpasang : G-3631-VQ dengan No. Rangka : MH1JFP116FK675801 dan No. Mesin : JFP1E-1671001 milik terdakwa OKKY.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi merah bertuliskan FRAGILE yang terbungkus bungkus permen DAIRY MILK warna ungu adalah benar Narkotika Jenis sabu yang dibeli oleh terdakwa OKKY dari sdr. HAFIDZ dan nantinya Narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa OKKY akan dipakai/dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa ODIE.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal sebagaimana Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti yang Diduga Narkotika, Nomor: Rik/07/II/2026/Pegadaian Syariah Kota Tegal, tanggal 4 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil yang didapat sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih : 0,43 (nol koma empat puluh tiga gram);
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 442/NNF/2026, tanggal 09 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa OKKY SYACH MAULANA Bin SUTARJONO dan ODIE BUDI SAPUTRO Alias CODOT Bin BUDI WIYONO yaitu:
  1. Barang bukti: BB-1158/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33005 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

sisa barang bukti : BB-1158/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,32314 gram.

  • Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

-------  Bahwa Perbuatan terdakwa OKKY SYACH MAULANA Bin SUTARJONO dan terdakwa ODIE BUDI SAPUTRO Alias CODOT Bin BUDI WIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------

 

--------------- ATAU ----------------

 

KEDUA

Bahwa para terdakwa OKKY SYACH MAULANA Bin SUTARJONO (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa OKKY) bersama-sama dengan ODIE BUDI SAPUTRO Alias CODOT Bin BUDI WIYONO (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut dengan Terdakwa ODIE), pada Hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaturut serta melakukan tindak  pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota telah melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika jenis Sabu,  yang kemudian ditindaklanjuti pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WIB., saksi ADITYA PRADANA dan saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan team anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan patroli di Jalan Samadikun Kelurahan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, mengamankan para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi merah bertuliskan FRAGILE yang terbungkus bungkus permen DAIRY MILK warna ungu, selain itu diamankan juga 1 (satu) unit Handphone  XIAOMI REDMI NOTE 11 warna abu-abu dengan No. Imei 1 : 863656066899167, No. Imei 2 : 863656066899175 berikut SIM Card-nya, 1 (satu) Handpahone OPPO A5i warna Nebula Red No. Imei 1 : 865065072264374, No. Imei 2 : 865065072264366 berikut SIM Card-nya, 1 (satu) buah bungkus permen DAIRY MILK warna ungu,  1 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat warna hitam dengan No. Pol. Terpasang : G-3631-VQ dengan No. Rangka : MH1JFP116FK675801 dan No. Mesin : JFP1E-1671001 milik terdakwa OKKY.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa OKKY peroleh dari memesan/membeli dari Sdr. HAFIDZ (DPO) Paket B sebanyak setengah gram yang selanjutnya terdakwa OKKY mentransfer kepada Sdr. HAFIDZ (DPO) sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA a.n DNID HAFXXX FADXXX HABXXX.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal sebagaimana Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti yang Diduga Narkotika, Nomor: Rik/07/II/2026/Pegadaian Syariah Kota Tegal, tanggal 4 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil yang didapat sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih : 0,43 (nol koma empat puluh tiga gram);
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 442/NNF/2026, tanggal 09 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa OKKY SYACH MAULANA Bin SUTARJONO dan ODIE BUDI SAPUTRO Alias CODOT Bin BUDI WIYONO yaitu:
  1. Barang bukti: BB-1158/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,33005 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

sisa barang bukti : BB-1158/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,32314 gram.

  • Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

-------  Bahwa Perbuatan terdakwa OKKY SYACH MAULANA Bin SUTARJONO dan terdakwa ODIE BUDI SAPUTRO Alias CODOT Bin BUDI WIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya