| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Tahun kelahiran di KTP, Kartu Keluarga yang terbaru dan Kutipan Akta Kelahiran menjadi tahun 31 Desember 1957
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal sebagai syarat sah untuk melakukan pergantian tahun lahir pada KTP, Kartu Keluarga No. 3328152302080086 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3328-LT-19112025-0041
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan yang sah kepada kantor urusan agama Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
- Membayar biaya perkara menururt ketentuan yang berlaku.
|