Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. ANGGA AJI LESMONO Bin WARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 766 /M.3.43/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA AJI LESMONO Bin WARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa ANGGA AJI LESMONO Bin WARTO, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di di pinggir jalan gang ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman berupa ganja, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa membuka akun facebook Terdakwa dan melihat ada grup facebook yang bernama Kepoloh serta sebuah postingan ganja kering lalu Terdakwa sempat komen dari postingan tersebut “ tegalnya mana ? ” kemudian dijawab oleh pemilik akun tersebut agar berlanjut ke pesan Whatsapp Terdakwa menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh akun Kepoloh tersebut dengan mengatakan “ lokasi tegalnya mana dan bisa ketemu apa gak“ kemudian nomor telepon tersebut kembali membalas pesan “ bisa, kalo pengen ketemu di wilayah mejasem” hingga kemudian Terdakwa bertemu dan menghampiri orang tersebut yang Terdakwa ketahui bernama BRONTO DOLOP (DPO) di warung angkringan wilayah mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal kemudian setelah itu Terdakwa sempat bertanya apakah barang ada atau tidak yang selanjutnya BRONTO DOLOP mengatakan untuk saat ini barang masih kosong kemungkinan besok barangnya ada, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari BRONTO DOLOP yang mengatakan agar Terdakwa menghampirinya di tempat lokasi yang sebelumnya kami berdua bertemu selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud lalu waktu masih di hari yang sama sekira pukul 20.00 wib Terdakwa tiba di lokasi dan bertemu dengan BRONTO DOLOP kemudian sempat ngobrol sambil minum kopi dan es kemudian saat itu BRONTO DOLOP mengatakan kepada Terdakwa untuk barang yang dimaksud ganja kering sudah ada kemudian menyuruh Terdakwa agar segera mentrasfer uang pembelian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mentrasfer uang pembelian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  tersebut dengan cara Terdakwa mentrasfernya melalui aplikasi gopay milik Terdakwa ke aplikasi dana dengan nomor 085865279458 yang sebelumnya di berikan kapada Terdakwa kemudian setelah Terdakwa mentrasfer uang pembelian tersebut Terdakwa di suruh untuk menunggu di karenakan dari penjual belum mengirimkan gambar atau lokasi pengambilan ganja tersebut dan tidak lama kemudian kemudian waktu itu masih di hari yang sama sekira pukul 20.45 wib BRONTO DOLOP mengatakan bahwa gambar dan lokasi atau maps sudah turun dan mengirimkan gambar dan lokasi maps tersebut ke handphone milik Terdakwa kemudian setelah Terdakwa membukanya diketahui tempat atau lokasi pengambilan ganja kering tersebut di bawah pot pinggir Jalan Gang Pala 06 ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang selanjutnya Terdakwa meminta BRONTO DOLOP agar menemani Terdakwa pada saat pengambilan paket ganja kering tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan BRONTO DOLOP berangkat menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor, merk honda beat, warna putih, Nomor Polisi : B-3817-FKF, Nomor Rangka : MH1JFD210CK07617, Nomor Mesin : JFD2E1073515 saat itu posisi Terdakwa menyetir di bagian depan sedangkan posisi  BRONTO DOLOP membonceng Terdakwa di belakang selanjutnya setelah tiba di sekitaran lokasi Terdakwa kembali membuka handphone milik Terdakwa untuk mengetahui secara tepat lokasi pengambilan ganja kering tersebut dan setelah di temukan lokasi sesuai dengan gampat atau maps yaitu di bawah pot pinggir Jalan Gang Pala 06 ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal kemudian Terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang Terdakwa kendarai kemudian Terdakwa dan BRONTO DOLOP turun dari sepada motor setelah itu Terdakwa mengambil  2 (dua) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bungkus rokok gudang garam merah tersebut dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah itu pada saat posisi Terdakwa sedang berjalan menuju ke sepeda motor Terdakwa melihat ada beberapa orang yang mendekat ke arah Terdakwa dan saat itu juga Terdakwa melihat BRONTO DOLOP langsung melarikan dari lokasi hingga kemudian Terdakwa pun juga sempat akan melarikan diri dan membuang 2 (dua) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bungkus rokok gudang garam tersebut di atas aspal jalan kemudian beberapa orang yang ternyata petugas Kepolisian tersebut berhasil menangkap Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk kembali mengambil sebuah paket yang sebeuah Terdakwa buang kemudian setelah Terdakwa mengambil paket tersebut dari petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk membukanya dan setelah di buka paket berisikan 2 (dua) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bungkus rokok gudang garam merah, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut diatas di bawa ke kantor Polres Tegal.
  • Bahwa setelah Terdakwa beserta barangbukti sampai di kantor polres tegal kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor / bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam merah, dengan hasil penimbangan berat kotor / bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1223/NNF/2024, tanggal 29 April 2024 disimpilkan bahwa BB- 2676/2024/NNF yang disita dari tersangka Sdr. ANGGA  AJI LESMONO Bin WARTO adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa ANGGA AJI LESMONO Bin WARTO, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di di pinggir jalan gang ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa membuka akun facebook Terdakwa dan melihat ada grup facebook yang bernama Kepoloh serta sebuah postingan ganja kering lalu Terdakwa sempat komen dari postingan tersebut “ tegalnya mana ? ” kemudian dijawab oleh pemilik akun tersebut agar berlanjut ke pesan Whatsapp Terdakwa menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh akun Kepoloh tersebut dengan mengatakan “ lokasi tegalnya mana dan bisa ketemu apa gak“ kemudian nomor telepon tersebut kembali membalas pesan “ bisa, kalo pengen ketemu di wilayah mejasem” hingga kemudian Terdakwa bertemu dan menghampiri orang tersebut yang Terdakwa ketahui bernama BRONTO DOLOP (DPO) di warung angkringan wilayah mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal kemudian setelah itu Terdakwa sempat bertanya apakah barang ada atau tidak yang selanjutnya BRONTO DOLOP mengatakan untuk saat ini barang masih kosong kemungkinan besok barangnya ada, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari BRONTO DOLOP yang mengatakan agar Terdakwa menghampirinya di tempat lokasi yang sebelumnya kami berdua bertemu selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud lalu waktu masih di hari yang sama sekira pukul 20.00 wib Terdakwa tiba di lokasi dan bertemu dengan BRONTO DOLOP kemudian sempat ngobrol sambil minum kopi dan es kemudian saat itu BRONTO DOLOP mengatakan kepada Terdakwa untuk barang yang dimaksud ganja kering sudah ada kemudian menyuruh Terdakwa agar segera mentrasfer uang pembelian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mentrasfer uang pembelian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  tersebut dengan cara Terdakwa mentrasfernya melalui aplikasi gopay milik Terdakwa ke aplikasi dana dengan nomor 085865279458 yang sebelumnya di berikan kapada Terdakwa kemudian setelah Terdakwa mentrasfer uang pembelian tersebut Terdakwa di suruh untuk menunggu di karenakan dari penjual belum mengirimkan gambar atau lokasi pengambilan ganja tersebut dan tidak lama kemudian kemudian waktu itu masih di hari yang sama sekira pukul 20.45 wib BRONTO DOLOP mengatakan bahwa gambar dan lokasi atau maps sudah turun dan mengirimkan gambar dan lokasi maps tersebut ke handphone milik Terdakwa kemudian setelah Terdakwa membukanya diketahui tempat atau lokasi pengambilan ganja kering tersebut di bawah pot pinggir Jalan Gang Pala 06 ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang selanjutnya Terdakwa meminta BRONTO DOLOP agar menemani Terdakwa pada saat pengambilan paket ganja kering tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan BRONTO DOLOP berangkat menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor, merk honda beat, warna putih, Nomor Polisi : B-3817-FKF, Nomor Rangka : MH1JFD210CK07617, Nomor Mesin : JFD2E1073515 saat itu posisi Terdakwa menyetir di bagian depan sedangkan posisi  BRONTO DOLOP membonceng Terdakwa di belakang selanjutnya setelah tiba di sekitaran lokasi Terdakwa kembali membuka handphone milik Terdakwa untuk mengetahui secara tepat lokasi pengambilan ganja kering tersebut dan setelah di temukan lokasi sesuai dengan gampat atau maps yaitu di bawah pot pinggir Jalan Gang Pala 06 ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal kemudian Terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang Terdakwa kendarai kemudian Terdakwa dan BRONTO DOLOP turun dari sepada motor setelah itu Terdakwa mengambil  2 (dua) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bungkus rokok gudang garam merah tersebut dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah itu pada saat posisi Terdakwa sedang berjalan menuju ke sepeda motor Terdakwa melihat ada beberapa orang yang mendekat ke arah Terdakwa dan saat itu juga Terdakwa melihat BRONTO DOLOP langsung melarikan dari lokasi hingga kemudian Terdakwa pun juga sempat akan melarikan diri dan membuang 2 (dua) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bungkus rokok gudang garam tersebut di atas aspal jalan kemudian beberapa orang yang ternyata petugas Kepolisian tersebut berhasil menangkap Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk kembali mengambil sebuah paket yang sebeuah Terdakwa buang kemudian setelah Terdakwa mengambil paket tersebut dari petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk membukanya dan setelah di buka paket berisikan 2 (dua) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di simpan di dalam bungkus rokok gudang garam merah, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut diatas di bawa ke kantor Polres Tegal.
  • Bahwa setelah Terdakwa beserta barangbukti sampai di kantor polres tegal kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor / bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam merah, dengan hasil penimbangan berat kotor / bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1223/NNF/2024, tanggal 29 April 2024 disimpilkan bahwa BB- 2676/2024/NNF yang disita dari tersangka Sdr. ANGGA  AJI LESMONO Bin WARTO adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya