Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 94602925/6066/08/22 tanggal 04 Agustus 2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 94602925/6066/08/22 tanggal 04 Agustus 2022;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 37.368.254,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 37.368.254,- yang terdiri dari:
Sisa Pokok Rp 30.405.731,-
Bunga Berjalan Rp 6.962.523,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04493 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama Kartubi, dengan luas 173 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01577/Kaligangsa/2020 tanggal 16/01/2020, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II.Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|