Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. 1.SARIM Bin (Alm) TASLIM
2.TASRIKIN Bin Alm. CASMIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-506/M.3.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIM Bin (Alm) TASLIM[Penahanan]
2TASRIKIN Bin Alm. CASMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Sarim Bin (Alm) Taslim bersama-sama dengan Tasrikin Bin (Alm) Casmidi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jembatan JL. Blanak Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau  dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 terdakwa I Sarim bertemu dengan terdakwa II  Tasrikin di pinggir jalan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat guna membahas rencana berangkat ke Brebes Jawa Tengah dengan maksud untuk mencuri sepeda motor  dengan sasaran adalah sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan oleh pemiliknya;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 05.00 WIB, terdakwa II Tasrikin dijemput oleh terdakwa I Sarim, selanjutnya bersama sama berangkat ke wilayah Jawa tengah menggunakan sarana sepeda motor milik terdakwa I Sarim yaitu 1 (satu) unit SPM Honda Beat Street warna Hitam Nopol B5728-FST, Noka : MH1JM8139RK026477, Nosin : JM81E 3025080 dengan terdakwa I Sarim didepan sedangkan terdakwa II Tasrikin membonceng dibelakang;
  • Bahwa pada saat mau masuk wilayah Brebes Jawa Tengah terdakwa I Sarim memberikan satu set kunci T, Magnet, dan Duplikat kunci kepada terdakwa II Tasrikin dengan maksud siap untuk melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya terdakwa II Tasrikin simpan disaku celananya;
  • Bahwa sekitar pukul 08.30 WIB masuk ke wilayah Kota Tegal dan setelah berputar putar Terdakwa I Sarim melihat sasaran atau target berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2023 warna Hitam no.pol : G6431-OAD, Noka : MH1JM8121PK736316, Nosin : JM81E2736357 milik saksi korban Risyanto Bin Duryatno yang diparkir di pinggir jembatan JL. Blanak Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal dan tidak ditunggui oleh pemiliknya, selanjutnya terdakwa I Sarim menghentikan kendaraannya dengan jarak 2 meteran dan  terdakwa I Sarim berkata kepada terdakwa II Tasrikin “Kin Itu diambil, orangnya dibawah jembatan lagi betulin mesin perahu”;
  • Bahwa kemudian terdakwa II Tasrikin turun dari sepeda motor dan mengambil sarana/alat yang terdakwa II Tasrikin simpan disaku celana sebelah kanan dan mengeluarkan alat berupa Mata kunci terbuat dari baja yang dipipihkan menyerupai pisau kecil dan Kunci T ukuran 10, kebetulan situasi pada saat itu sepi, selanjutnya terdakwa II Tasrikin mendekat ke sepeda motor,dan mengecek ternyata sepeda motor tidak dikunci setang, kemudian terdakwa II Tasrikin memasukan mata kunci yang sudah terpasang di gagang kunci “T” ke rumah kunci sepeda motor tersebut dengan cara mengontak paksa dengan menggunakan Mata kunci terbuat dari baja yang dipipihkan menyerupai pisau kecil dan dihubungkan dengan kunci T ukuran 10 yang sudah tersangka siapkan sebelumnya caranya diputar ke kiri sedangkan stang diputar ke kanan tujuannya untuk mengunci Stang dahulu untuk dikunci stang lalu diputar ke kanan tujuannya untuk mencari posisi ON, sedangkan terdakwa I Sarim memutar balik kendaraan dan stanby diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan disekitar Lokasi;
  • Bahwa kurang lebih 1 menit, terdakwa II Tasrikin berhasil menguasai sepeda motor dan berhasil menghidupkan mesin sepeda motor, setelah berhasil kemudian terdakwa memasang kunci  duplikat dirumah kunci gunanya untuk mengelabuhi seolaholah kunci yang sebenarnya dari motor tersebut, setelah itu terdakwa II Tasrikin langsung menaiki sepeda motor hasil curian tersebut ke arah pulang menuju Indramayu Jawa Barat dengan terdakwa II Tasrikin didepan sedangkan terdakwa I Sarim mengendarai sepeda motor miliknya sendiri dibelakangnya;
  • Bahwa sekitar jam 10.00 WIB diwilayah Brebes tiba tiba sepeda motor yang dikendarai terdakwa I Sarim dan Terdakwa II Tasrikin dipepet dan dihentikan oleh petugas kepolisian dan langsung melakukan  penangkapan terhadap terdakwa I Sarim dan Terdakwa II Tasrikin  selanjutnya para terdakwa dan  barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari saksi korban Risyanto Bin Duryatno dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2023 warna Hitam no.pol : G6431-OAD, Noka : MH1JM8121PK736316, Nosin : JM81E2736357 miliknya tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Risyanto Bin Duryatno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000, (sembilan belas juta rupiah);

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya