Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit Palaraya | Nur Anisah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 136.870.139,00 | ||||
Petitum |
I. Primair :
Sisa Pokok Rp 129.391.423,- Bunga Berjalan Rp 7.478.716,- Total Rp 136.870.139,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 04791 /Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Nur Anisah, dengan luas 183m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00880/Mejasem Timur/2014 tanggal 04/02/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |