Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Tgl Edi Santoso 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tegal
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tegal
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik. 
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memutuskan lelang eksekusi hak tanggungan atas asset dalam agunan sesuai SHM No. 2360 seluas 180 m2, terletak di kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, tercatat atas nama ;
  1. Taryani ;
  2. Tarto Hartono ;
  3. Maryani ;
  4. Nining Triani ;
  5. Edi Iskandar ;

, batal demi hukum.

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  2. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak