Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2020/PN Tgl DWI YANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2020/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI YANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAGIMAN JOHANDWI YANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menyatakan secara hukumnya bahwa KOESNENDIE Alias OEY POEN SENG, Laki-laki, alamat Dr. Soetomo RT 007 / RW 010 Kelurahan Brebes telah meninggal pada tanggal 28 Januari 1990 dalam usia 54 tahun karena sakit, guna untuk dimintakan akte kematian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes.
  3. Membebani biaya perkara ini kepada Pemohon.

 

Atau :

Barangkali Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak