Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Tgl 1.Hajjah SARINAH
2.ELY SUSMINI
3.LEDIANA
1.Hajjah ROKHAYAH alias RUKAYAH
2.Haji MUDLI
3.LURAH MUARAREJA
4.CAMAT TEGAL BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajjah SARINAH
2ELY SUSMINI
3LEDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RADEN AZHARI SETIADI, S.H.,M.HHajjah SARINAH
2RADEN AZHARI SETIADI, S.H.,M.HELY SUSMINI
3RADEN AZHARI SETIADI, S.H.,M.HLEDIANA
Tergugat
NoNama
1Hajjah ROKHAYAH alias RUKAYAH
2Haji MUDLI
3LURAH MUARAREJA
4CAMAT TEGAL BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah seluas + 13.400 M2 (lebih kurang tiga belas ribu empat ratus meter persegi), yang merupakan gabungan dari 3 (tiga) bidang tanah yaitu :
    1. sebidang tanah seluas + 5.510 M2 (lebih kurang lima ribu lima ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana Kutipan Daftar Buku C Nomor 82 Nama pemilik tanah DASMEN KUNENG;
    2. sebidang tanah seluas + 4.040 M2 (lebih kurang empat ribu empat puluh meter persegi), sebagaimana Kutipan Daftar Buku C Nomor 309 Nama pemilik tanah RASMAH DJUMIRAH;
    3. sebidang tanah seluas + 4.020 M2 (lebih kurang empat ribu dua puluh meter persegi), sebagaimana Kutipan Daftar Buku C Nomor 337 Nama pemilik tanah RATIYAH - ABDURODJAK;

merupakan hak milik sah Tergugat II;

  1. Menyatakan jual beli sebidang tanah tersebut antara Tergugat II dan Penggugat I merupakan jual beli yang sah;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan perkara ini;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak