Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. SUKRON MAULANA Bin BAHRUL ULUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 585 /M.3.43/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRON MAULANA Bin BAHRUL ULUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa SUKRON MAULANA Bin BAHRUL ULUM pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di toko sembako “Andri” ikut Ds. Pekauman Kulon Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena melakukan permainan judi jenis Togel Hongkong di di toko sembako “Andri” ikut Ds. Pekauman Kulon Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam warung sedang menerima pembelian pasangan judi nomer judi togel hongkong, adapun petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di toko sembako “Andri” ikut Ds. Pekauman Kulon Kec. Dukuhturi Kab. Tegal tepatnya di depan gerbang Ds. Pekauman Kulon ada seseorang yang telah menerima pembelian pasangan judi jenis nomer togel hongkong.
  • Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan kepada diri Terdakwa petugas kepolisian juga mengamankan barang-barang milik Terdakwa yang diduga dipergunakan sebagai sarana permainan judi togel hongkong tersebut diantaranya yaitu :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Infiniq warna biru muda;
  2. Uang sebesar Rp. 110.000.- (Seratus Sepuluh ribu rupiah) dengan rincian : 1 (Satu) lembar uang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) lembar uang Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah;
  3. 1 (satu) lembar kertas catatan rekapan nomor judi hongkong warna coklat;
  4. 2 (dua) buah pulpen merk standart, warna hitam dan merah.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis togel hongkong yaitu Terdakwa melayani para pemasang yang hendak memasang angka pasangan judi togel hongkong dengan cara datang ke warung maupun melalui handphone milik terdakwa, para pemasang menebak angka-angka dengan di sertai uang taruhan, dan apabila angka pasangan tersebut sesuai dengan angka yang di keluarkan oleh bandar, maka pemasang tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya, apabila ada pemasang yang angka pasangannya sama dengan yang di keluarkan oleh bandar maka pemasang dapat mendatangi secara langsung kemudian menunjukan kupon sebagai bukti dan selanjutnya uang akan Terdakwa berikan sesuai dengan keuntungan yang di dapat.
  • Bahwa Terdakwa menyetorkan pasangan dan uang taruhannya kepada WEWE (DPO) selaku pengepul, termasuk dalam hal meminta uang yang diberikan untuk hadiah bagi pemasang yang dinyatakan sebagai pemenang.
  • Bahwa cara bermain judi togel hongkong pada terdakwa, pemasang dapat memasangkan nomer hongkong, minimal Rp. 1000.- (Seribu rupiah). Pemasang mendapatkan hadiah, Apabila : Pembelian Rp. 1000,- (Seribu rupiah) dua angka, mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah), Pembelian Rp. 1000,- (Seribu rupiah) tiga angka, mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus Lima puluh ribu rupiah), Pembelian Rp. 1000,- (Seribu rupiah) empat angka, mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta Lima ratus ribu rupiah), kemudian ada pembelian jenis lainnya, yang sering diterima dan pasang yaitu colok jumlah dan tebak shio, yang pembelian minimal sebesar Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah), pembeli akan mendapatkan hadiah colok jumlah dengan cara permainan menebak 2 angka paling belakang yang keluar pada saat itu dan minimal pasangan sebesar Rp.10rb dengan mendapatkan hadiah apabila angkanya keluar dapat sebesar Rp.80ribu. Pembelian shio terdapat 12 gambar macam hewan yang masing-masing gambar hewan tersebut terdapat angka-angka nomer buntut, namun pembelian shio menyebutkan bukan nama hewannya melainkan angka shio 1-12, yang mana apabila angka belakang dari Shio tersebut keluar sesuai dengan pengeluaran nomer hongkong yang keluar pada saat itu, maka pembeli / pemasang akan mendapatkan hadiah, pembelian sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu) mendapatkan hadiah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mau menerima titipan pembelian nomer hongkong karena terdakwa juga senang membeli atau memasang nomor judi togel hongkong untuk diri sendiri dan terdakwa juga mendapatkan upah terkadang sebesar  Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dari orang-orang yang pasang nomor judi togel hongkong pada dirinya, dan setiap terdakwa  setor ke WEWE (DPO), hanya diberi upah rokok.
  • Bahwa Terdakwa melakukan aktifitas perjudian togel hongkong sudah sekira 2 (dua) bulanan sampai dengan Terdakwa tertangkap Petugas Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan atau penjualan judi togel hongkong tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan didalam permainan judi togel tersebut pemenangnya tidak dapat dipastikan kerena sifatnya hanya bergantung pada untung- untungan saja.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SUKRON MAULANA Bin BAHRUL ULUM pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di toko sembako “Andri” ikut Ds. Pekauman Kulon Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena melakukan permainan judi jenis Togel Hongkong di di toko sembako “Andri” ikut Ds. Pekauman Kulon Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam warung sedang menerima pembelian pasangan judi nomer judi togel hongkong, adapun petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di toko sembako “Andri” ikut Ds. Pekauman Kulon Kec. Dukuhturi Kab. Tegal tepatnya di depan gerbang Ds. Pekauman Kulon ada seseorang yang telah menerima pembelian pasangan judi jenis nomer togel hongkong.
  • Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan kepada diri Terdakwa petugas kepolisian juga mengamankan barang-barang milik Terdakwa yang diduga dipergunakan sebagai sarana permainan judi togel hongkong tersebut diantaranya yaitu :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Infiniq warna biru muda;
  2. Uang sebesar Rp. 110.000.- (Seratus Sepuluh ribu rupiah) dengan rincian : 1 (Satu) lembar uang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) lembar uang Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah;
  3. 1 (satu) lembar kertas catatan rekapan nomor judi hongkong warna coklat;
  4. 2 (dua) buah pulpen merk standart, warna hitam dan merah.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis togel hongkong yaitu Terdakwa melayani para pemasang yang hendak memasang angka pasangan judi togel hongkong dengan cara datang ke warung maupun melalui handphone milik terdakwa, para pemasang menebak angka-angka dengan di sertai uang taruhan, dan apabila angka pasangan tersebut sesuai dengan angka yang di keluarkan oleh bandar, maka pemasang tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya, apabila ada pemasang yang angka pasangannya sama dengan yang di keluarkan oleh bandar maka pemasang dapat mendatangi secara langsung kemudian menunjukan kupon sebagai bukti dan selanjutnya uang akan Terdakwa berikan sesuai dengan keuntungan yang di dapat.
  • Bahwa Terdakwa menyetorkan pasangan dan uang taruhannya kepada WEWE (DPO) selaku pengepul, termasuk dalam hal meminta uang yang diberikan untuk hadiah bagi pemasang yang dinyatakan sebagai pemenang.
  • Bahwa cara bermain judi togel hongkong pada terdakwa, pemasang dapat memasangkan nomer hongkong, minimal Rp. 1000.- (Seribu rupiah). Pemasang mendapatkan hadiah, Apabila : Pembelian Rp. 1000,- (Seribu rupiah) dua angka, mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah), Pembelian Rp. 1000,- (Seribu rupiah) tiga angka, mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus Lima puluh ribu rupiah), Pembelian Rp. 1000,- (Seribu rupiah) empat angka, mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta Lima ratus ribu rupiah), kemudian ada pembelian jenis lainnya, yang sering diterima dan pasang yaitu colok jumlah dan tebak shio, yang pembelian minimal sebesar Rp. 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah), pembeli akan mendapatkan hadiah colok jumlah dengan cara permainan menebak 2 angka paling belakang yang keluar pada saat itu dan minimal pasangan sebesar Rp.10rb dengan mendapatkan hadiah apabila angkanya keluar dapat sebesar Rp. 80ribu. Pembelian shio terdapat 12 gambar macam hewan yang masing-masing gambar hewan tersebut terdapat angka-angka nomer buntut, namun pembelian shio menyebutkan bukan nama hewannya melainkan angka shio 1-12, yang mana apabila angka belakang dari Shio tersebut keluar sesuai dengan pengeluaran nomer hongkong yang keluar pada saat itu, maka pembeli / pemasang akan mendapatkan hadiah, pembelian sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu) mendapatkan hadiah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mau menerima titipan pembelian nomer hongkong karena terdakwa juga senang membeli atau memasang nomor judi togel hongkong untuk diri sendiri dan terdakwa juga mendapatkan upah terkadang sebesar  Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dari orang-orang yang pasang nomor judi togel hongkong pada dirinya, dan setiap terdakwa  setor ke WEWE (DPO), hanya diberi upah rokok.
  • Bahwa Terdakwa melakukan aktifitas perjudian togel hongkong sudah sekira 2 (dua) bulanan sampai dengan Terdakwa tertangkap Petugas Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan atau penjualan judi togel hongkong tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan didalam permainan judi togel tersebut pemenangnya tidak dapat dipastikan kerena sifatnya hanya bergantung pada untung- untungan saja.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya