Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2024/PN Tgl RUDI RINALDI 1.PT. BANK Mandiri
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RUDI RINALDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK Mandiri
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan TERLAWAN II untuk tidak melelang Sertifikat Hak Milik Nomor 2337 an. Rudi Rinaldi dengan luas tanah 180 m2, yang terletak di Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dan Sertifikat Hak Milik No. 983 an. Rudi Rinaldi dengan luas tanah 371 m2, yang terletak di Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dengan segera karena pelelangan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk melakukan penaksiran ulang Sertifikat Hak Milik Nomor 2337 an. Rudi Rinaldi dengan luas tanah 180 m2, yang terletak di Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dan Sertifikat Hak Milik No. 983 an. Rudi Rinaldi dengan luas tanah 371 m2, yang terletak di Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal independen.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan lelang yang dilakukan TERLAWAN I melalui TERLAWAN II Batal Demi Hukum.
  3. Menyatakan PELAWAN adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2337 an. Rudi Rinaldi dengan luas tanah 180 m2, yang terletak di Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dan Sertifikat Hak Milik No. 983 an. Rudi Rinaldi dengan luas tanah 371 m2, yang terletak di Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2337 an. Rudi Rinaldi dengan luas tanah 180 m2, yang terletak di Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dan Sertifikat Hak Milik No. 983 an. Rudi Rinaldi dengan luas tanah 371 m2, yang terletak di Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah adalah tidak sah.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.
  6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela.
  7. Menghukum Para TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak