Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AHMAD BAHTIAR ROJI Bin BAHRUN pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2013 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di salon Casmuan Jl. Banyumas No.25 Rt.02 / Rw.02 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2013 di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagain termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak adapun caranya adalah berikut :
Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, mula-mula ketika ia terdakwa sedang menelpon kawannya, kemudian datang Sdri. RAMENTINA SIPAYUNG (Rita) selanjutnya korban ngomong ?Mas saya titip ngecharge Hp? setelah itu korban pergi, tak lama kemudian terdakwa berniat meninggalkan tempat tersebut untuk bekerja, namun ketika ia melihat ada HP yang sedang di Charge diatas kursi, seketika tergerak hatinya untuk mengambilnya dan membawanya pergi berikut alat chagernya, setelah itu ia menuju tempat bekerja sebagai kernet omprengan jurusan Tegal ? Brebes, dan ketika mobil omprengan yang ia kerneti sampai di Brebes ia turun dan pulang menuju rumahnya di Ds. Pasarbatang untuk menyimpan Hp dan Charge yang baru ia ambil tersebut, dan pada sekitar pukul 18.30 WIB ia pulang ke tempat kontrakan di Salon Casmuan di Kel. Margadana, namun pada sekitar pukul 00.10 WIB ia di datangi Petugas Kepolisian dari Polsek Sumurpanggang yang kemudian mengintrograsi dirinya seputar hilangnya HP milik Sdri. Ramenita Sipayung (Rita) yang akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil Hp warna putih Merk Maxtron beriktu alat Chagernya milik korban, akibat perbuatan terdakwa korban menderita kerugian sebesar Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. -------------- |