Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2021/PN Tgl Maria Isabela Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Isabela
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon  dari “ NADIA LU’LU  QIA ” menjadi NADIA LU’LU ATU QIA ”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Sukoharjo tentang perbaikan nama yang bersangkutan dan untuk dilakukan pencatatan pada kutipan akta lahir dan kartu keluarga yang bersangkutan tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak