Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ATUT AGUS NINANTO Bin SUNARTO (Alm) pada hari Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Indomaret yang beralamat di Jl. Mejasem timur Ds. Mejasem timur Kec. Kramat Kab. Tegal, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa selesai melakukan pengisian uang mesin ATM di Indomaret yang beralamat di Jl. Mejasem timur Ds. Mejasem timur Kec. Kramat Kab. Tegal, saat itu Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUDARSONO selaku Leader bagian Operatinos Unit kerja CDC untuk balik kanan ke kantor PT. Advantage SCM Cab. Tegal di Jl. Sultan Hasanudin Ds. Kalinyamat wetan Kec. Tegal selatan Kota Tegal, kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa sampai di depan kantor PT. ADVANTAGE SCM Cab. Tegal, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi SUDARSONO yang kemudian ditemukan dalam tas selempang milik tersangka uang tunai sejumlah Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dilakukan introgasi oleh oleh Saksi SUDARSONO terkait uang tunai tersebut yang diakui oleh tersangka telah mengambil uang tunai sejumlah Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam Catridge mesin ATM di Indomaret yang beralamat di Jl. Mejasem timur Ds. Mejasem timur Kec. Kramat Kab. Tegal pada saat melakukan pengisian uang mesin ATM.
- Bahwa cara Terdakwa mengambil uang tunai tersebut dengan cara membuka lubang untuk keluarnya uang dari Catridge/kaset tempat uang pada saat melakukan tugas harian pengisian ATM diberbagai lokasi.
- Bahwa Terdakwa sering mengambil uang yang ada di catridge mesin ATM pada saat pengisian uang diberbagai lokasi yang berbeda diantaranya wilayah Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Tegal, dan Kab. Tegal sesuai dengan jadwal pengisian.
- Bahwa kemudian PT. Advantage SCM Cab. Tegal melakukan audit internal atas dugaan terjadinya selisih kurang yang disebabkan oleh adanya fraud yang dilakukan oleh Staf Custody CDC atas nama Terdakwa, dengan hasil total selisih kurang dari periode Juli - September 2024 sejumlah Rp. 58.750.000,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan kontrak dengan jabatan staff Divisi Operations Unit kerja CDC di PT. Advantage SCM Cab. Tegal yang beralamat di Jl. Sultan Hasanudin Ds. Kalinyamat wetan Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, sejak tanggal 22 Juli 2024 dengan jabatan pertama menjadi karyawan jabatan staff Divisi Operations Unit kerja CDC, dengan tugas dan tanggung jawab tersangka pada bagian CDC yakni pengambilan, penjemputan dan pengisian mesin ATM dan Terdakwa mendapatkan gaji, dimana gaji pokok / upah tersangka terima setiap satu bulan sekali
- Bahwa PT. Advantage SCM Cab. Tegal merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang jasa manajemen keuangan / supply uang dimana cara bekerjanya penjemputan dan pengisian ATM dan bekerja sama dengan pihak perbankan.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada ijin dan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan PT. Advantage SCM Cab. Tegal, perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Advantage SCM Cab. Tegal mengalami kerugian sebesar Rp. 58.750.000,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. - |