Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum kepemilikan 2 (dua) aset yang berupa:
~ Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 96 luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
~ Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 157 luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
Adalah milik P.T. E.M.K.L. YALA GITA DWI Tegal;
3. Menetapkan bahwa Tergugat telah melepaskan haknya atas 2 (dua) aset yang berupa:
~ Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 96 luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
~ Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 157 luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
Sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat, ABDU SJARIFIN tertanggal 23 Nopember 1977;
4. Menetapkan bahwa P.T. E.M.K.L. YALA GITA DWI Tegal adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) aset yang berupa:
~ Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 96 luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
~ Sebidang tanah pekarangan, yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 157 luas +/- 200 m2, terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yang diatas namakan Abdu Sjarifin (Tergugat);
Dan berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atau mengalihkan dan atau membalik nama terhadap 2 (dua) aset tersebut diatas;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati keputusan ini serta membantu Penggugat untuk melakukan proses balik nama terhadap ke-2 (dua) aset tersebut diatas;
6. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Tegal untuk segera mencatatkan hal tersebut diatas setelah ditunjukkan salinan resmi keputusan ini;
7. Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Tegal mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|