Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Tgl Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS)Puasat Kabupaten Tegal Jawatengah PT MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG TEGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS)Puasat Kabupaten Tegal Jawatengah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

TUNTUTAN

PRIMAIR :

1. Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen

2.  Menyatakan PENGGUGAT memiliki LEGALITAS HAK GUGAT.

3.  Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Pelanggaran Hukum

4. Menyatakan Objek yang di Persengketakan dan Keberadaan Penggugat serta Tergugat terdapat Hubungan Hukum satu sama lain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

5. Menyatakan Surat Kuasa untuk membuat Akta jaminan Fidusia yang diberikan oleh Konsumen kepada Tergugat dinyatakan Kuasa Dibawah Tangan;

6. Menghukum Tergugat untuk merubah penggunaan klausula baku khususnya klausula perihal pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha untuk menandatangani pembuatan Akta Jamian Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna

7. Menghukum Tergugat untuk merubah data Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Pada OJK sesuai Kondisi Keterlambatan pada waktu ditarik.

8. Menyatakan Penarikan Unit dijalan yang didasari dari Keterlambata Bayar bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji

9. Menghukum TERGUGAT untuk Mengembalikan Unit Mobil yang ditarik dan Mewajibkan KONSUMEN untuk Membayar Keterlambatan Angsuran yang tertunggak pada saat Unit tersebut ditarik.

10. Menyatakan sah atas Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT selama PERSIDANGAN di Pengadilan Negeri Tegal ditanggung oleh TERGUGAT sebesar Rp4.975.000,- Empat Juta Sembilan ratus Tujuhpuluh Lima Ribu rupiah dengan Rincian sbb:

-    Biaya Panjar Pengadilan Negeri Tegal sebesar                         Rp.   665.000,-

-    Biaya transport sewa antar jemput Persidangan

     sebesar Rp.500.000,- satukali antar Jemput X 8 Pertemuan Rp 4.000.000,-

  • Biaya Materai @Rp 10.000 X sebanyak 21 bukti sebesar      Rp.    210.000,-

11. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)

12. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .

SUBSIDAIR 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak