Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Tgl RICHARD SIMBOLON INDRA ROMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 25 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICHARD SIMBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Catur Wildanil Ukhro,SHRICHARD SIMBOLON
Tergugat
NoNama
1INDRA ROMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian/perikatan/kesepakatan lisan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terkait jasa Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menyatakan TERGUGAT terpenuhi dan terbukti melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayat kerugian PENGGUGAT                                                                            4.1 Kerugian Meteril

Jasa Pengacara Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Proses gugatan dan akomodasi untuk menggugat TERGUGAT wanprestasi Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)

4.2Kerugian Immateriil

Kerugian karena mempermaikan profesi pengacara Rp. 100.000.000,-

  1. Menghukum dengan mengabulkan Conservatoir Beslag: Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT (bergerak atau tidak bergerak) CV. CURTINA PRASARA maupun INDRA ROMANSYAH baik yang sudah ada maupun yang akan ada setelah gugatan ini.
  2. Menghukum dengan mengabulkan Dwangsom kepada CV. CURTINA PRASARA maupun INDRA ROMANSYAH sebesar Rp.1.000.000,00 (satu Juta Rupiah) perhari sebagai bentuk kepastian hukum agar CV. CURTINA PRASARA maupun INDRA ROMANSYAH.

 

SUBSIDAIR;

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak