Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Tgl SITI YENI ARYANI 1. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk (Bank BJB) KANTOR CABANG TEGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI YENI ARYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAGIMAN JOHAN, S.H.SITI YENI ARYANI
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk (Bank BJB) KANTOR CABANG TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat yang telah memproses lelang kepada penggugat serta uang limit dari objek lelang tersebut terlalu rendah/tidak realistis yang bertentangan dengan kepatutan dan melanggar hak pemilik barang serta bertentangan dengan kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang menyebabkan bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal (Turut Tergugat) sebagaimana Surat KPKNL Tegal Nomor: JL-1067/2/KNL.0904//2025 tanggal 24 September 2025, dan Surat Surat Pemberitahuan   Lelang Agunan dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Tergugat) sebagaimana Surat Nomor: 2199/TEG-PPK/2025 tanggal 25 September 2025 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil hilangnya keuntungan (Loss Profit) yang seharusnya didapat Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial secara tunai dan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  6. Menghentikan dan atau membatalkan proses lelang terhadap objek lelang :
  • Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai SHM No. 00881/Kalikangkung/2022 tanggal 17/01/2022 SU 00427 / Kalikangkung / 2022 tanggal  atas nama SITI YENI ARYANI, luas 110 m2, terletak di Jalan Raya Banjaran-Balamoa, Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah;
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak