Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH ARYA JATI AFRIYANTO BIN MUKOROBIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2524 /M.3.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA JATI AFRIYANTO BIN MUKOROBIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia terdakwa Arya Jati Afriyanto Bin Mukorobin, pada tanggal 25 Mei 2024 sampai dengan tanggal 08 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung KM 4,5 ikut Desa Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bermula ketika terbitnya Surat Pengangkatan No: 030/HRD/SK/I/23 tanggal 11 Januari 2023 terdakwa Arya Jati Afriyanto Bin Mukorobin diangkat menjadi pegawai tetap bulanan dengan jabatanSF A11 Div AB1 (Sales Taking Order) di PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal sejak tanggal 11 Januari 2023 dan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang makan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari serta mendapatkan intentis sesuai dengan pencapaian target.
  • Bahwa PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal bergerak dalam bidang distributor minuman ber alkohol.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa Arya Jati Afriyanto Bin Mukorobin sebagai Sales Taking Order di PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal adalah menerima order barang, dan melakukan penagihan ke konsumen / toko.
  • Bahwa mekanisme atau alur sales ketika menjual produk ke konsumen sampai dengan melaporkan hasil penjualan ke perusahaan yaitu :

a.    Pertama sales membuat Order dari toko secara manual yaitu di catat kertas atau pun HP  setelah terkumpulnya orderan dari  toko kemudian di berikan ke bagian Admin untuk di input, setelah itu Admin mencetak surat jalan untuk di berikan kepada Bagian Gudang dan mencetak Nota penagihan, setelah Bagian gudang menerima surat jalan yang isinya jumlah barang yang akan keluar selanjutnya barang tersebut di muat ke dalam mobil sesuai dengan jumlah yang tertera di surat jalan selanjutnya setelah barang sudah di muat kemudian sopir mengirimkan barang-barang tersebut ke toko yang sudah sesuai tercantum di dalam surat jalan   

b.    Setelah barang-barang tersebut sudah di terima oleh Toko, 14 hari kemudian Bagian Admin memberikan Nota Tagihan kepada Sales TO untuk menagih ke toko-toko, setelah para toko membayar dan melunasi kepada sales kemudian uang tagihan tersebut oleh Sales TO di serahkan kepada bagian kasir dan di bagian Kasir di hitung totalannya dengan maksud untuk mengetahui toko mana-mana saja yang sudah bayar dan belum, kemudian Nota tagihan tersebut di serahkan kembali ke bagian Admin untuk di sinkronkan antara uang pembayaran atau pelunasan dari toko dengan Nota yang ada di bagian Admin dan apabila toko tersebut ternyata sudah sinkron atau sudah lunas kemudian bagian Admin mencoret nota tagihan dari sistem.

  • Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa membuka nota pembelian fiktif dimana waktu itu terdakwa mengatasnamakan toko setelahnya orderan Terdakwa masukkan ke admin entri keesokan harinya barang dikirim dari gudang oleh sopir namun ketika sopir mengirim sopir tersebut Terdakwa hubungi lewat telpon agar menurunkan barang di toko yang Terdakwa tentukan dengan beberapa alasan sehingga sopir waktu itu menurut apa yang Terdakwa instruksikan, setelah barang diturunkan kemudian barang Terdakwa jual ke toko lain dengan maksud dan tujuan agar Terdakwa mendapatkan pembayaran secara cash atau tunai setelah Terdakwa menerima uang dari hasil menjual barang tersebut kemudian uang tersebut ada yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan sebagian Terdakwa setorkan ke perusahaan untuk menutup nota fiktif yang sebelumnya Terdakwa buat dan itu Terdakwa lakukan terus menerus sehingga kemudian akhirnya ketahuan oleh pihak perusahaan.
  • Bahwa beberapa faktur yang dibuat fiktif oleh terdakwa antara lain :
  1. Faktur Nomor : 21200924006969 tanggal 5 Juni 2024 (Wr Dangdut) barang yang tercantum berupa : OT arak obat 620ml / 12; OT arak obat 275ml /24; Singaraja 620ml / 12 karton; Botol beer Hijau 620ml / 12; Btl hijau emboss bsr/360; Btl hijau emboss kcl/ 840 adalah orderan Terdakwa dimana waktu itu Terdakwa membuat nota fiktif atas orderan tersebut, kemudian terhadap barang sesuai dengan faktur tersebut Terdakwa jual ke toko lain yang dengan menjual ke toko lain Terdakwa mendapatkan uang cash atau tunai.
  2. faktur Nomor : 21200924007036 tanggal 6 Juni 2024 ( Sari Asih) orderan barang berupa : OT arak obat 275Ml / 24; Singaraja 620ml karton/ 12 adalah orderan Terdakwa dimana waktu itu Terdakwa membuat nota fiktif atas orderan tersebut, kemudian terhadap barang sesuai dengan faktur tersebut Terdakwa jual ke toko lain yang dengan menjual ke toko lain Terdakwa mendapatkan uang cash atau tunai.
  3. faktur Nomor : 21200924006910 tanggal 3 Juni 2024 (toko Perintis Jaya) orderan barang berupa : OT arak obat 620ml /12; OT arak obat 275ml/ 24; Singaraja 620ml karton /12 adalah orderan Terdakwa dimana waktu itu Terdakwa membuat nota fiktif atas orderan tersebut, kemudian terhadap barang sesuai dengan faktur tersebut Terdakwa jual ke toko lain yang dengan menjual ke toko lain Terdakwa mendapatkan uang cash atau tunai.
  4. faktur Nomor : 21200924006842 tanggal 31 Mei 2024 (Toko Aminah) orderan barang berupa : Amer gold 620ml 12; Isari AG 620ml /12; Singaraja 620ml karton / 12  adalah orderan Terdakwa dimana waktu itu Terdakwa membuat nota fiktif atas orderan tersebut, kemudian terhadap barang sesuai dengan faktur tersebut Terdakwa jual ke toko lain yang dengan menjual ke toko lain Terdakwa mendapatkan uang cash atau tunai.
  5. faktur Nomor : 21200924006705 tanggal 28 Mei 2024 (Toko Tarono) orderan barang berupa : OT arak obat 620ml / 12; OT arak obat 275ml /24; OT arak obat gold 620ml /12; Singaraja 620ml karton /12 adalah orderan Terdakwa dimana waktu itu Terdakwa membuat nota fiktif atas orderan tersebut, kemudian terhadap barang sesuai dengan faktur tersebut Terdakwa jual ke toko lain yang dengan menjual ke toko lain Terdakwa mendapatkan uang cash atau tunai.
  6. faktur Nomor : 21200924006879 tanggal 31 Mei 2024 (Toko Tarono) orderan barang berupa : Singaraja 620ml karton /12; Anggur Hijau Api hijau 620ml 19 adalah orderan Terdakwa dimana waktu itu Terdakwa membuat nota fiktif atas orderan tersebut, kemudian terhadap barang sesuai dengan faktur tersebut Terdakwa jual ke toko lain yang dengan menjual ke toko lain Terdakwa mendapatkan uang cash atau tunai.
  7. faktur Nomor : 21200924007145 tanggal 8 Juni 2024 (Toko Tarono)  orderan barang berupa : OT arak obat 620ml/12; Iceland Vodka 500ml/12; Btl hijau Emboss bsr adalah orderan Terdakwa dimana waktu itu Terdakwa membuat nota fiktif atas orderan tersebut, kemudian terhadap barang sesuai dengan faktur tersebut Terdakwa jual ke toko lain yang dengan menjual ke toko lain Terdakwa mendapatkan uang cash atau tunai.
  8. faktur Nomor : 21200924006577 tanggal 25 Mei 2024 (Toko Agus Pramono) orderan barang berupa : OT arak obat 620ml / 12; OT arak obat 275ml /24; OT amer gold 620ml/ 12/ Singaraja 620ml Karton /12 adalah orderan Terdakwa dimana waktu itu Terdakwa membuat nota fiktif atas orderan tersebut, kemudian terhadap barang sesuai dengan faktur tersebut Terdakwa jual ke toko lain yang dengan menjual ke toko lain Terdakwa mendapatkan uang cash atau tunai.
  9. faktur Nomor : 21200924006937 tanggal 4 Juni 2024 (Toko Agus Pramono) orderan barang berupa : OT arak obat 620ml / 12; OT arak obat 275ml /24; Singaraja 620ml Karton / 12 adalah orderan Terdakwa dimana waktu itu Terdakwa membuat nota fiktif atas orderan tersebut, kemudian terhadap barang sesuai dengan faktur tersebut Terdakwa jual ke toko lain yang dengan menjual ke toko lain Terdakwa mendapatkan uang cash atau tunai.
  • Bahwa dari hasil audit internal yang dilakukan oleh saksi Farozi Afandi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yang dilakukan pada tanggal 12 Juni 2024, disimpulkan bahwa perusahaan yaitu PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal mengalami kerugian total sebesar Rp. 593.299.024,00 (lima ratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua puluh empat rupiah) dengan data sebagai berikut :

No

Nama toko

No faktur

tanggal

Nilai faktur

Cicil

Nilai kerugian

faktur

Jatuh Tempo

1.

Wr Dangdut

21200924006969

5-6-2024

19-6-2024

45.858.600

22.358.275

23.500.000

2.

Perintis Jaya

21200924006910

3-6-2024

15-6-2024

56.339.700

16.707.600

39.692.100

3.

Agus Pramono

21200924006577

25-5-2024

8-6-2024

173.526.299

49.772.000

123.754.299

4.

Agus Pramono

21200924006937

4-6-2024

18-6-2024

14.323.500

8.790.000

5.533.500

5.

Sari Asih

21200924007036

6-6-2024

20-6-2024

77.264.500

-

77.264.500

6.

Aminah

21200924006842

31-5-2024

14-6-2024

78.993.300

-

78.993.300

7.

Tarono

21200924006705

28-5-2024

11-6-2024

210.946.500

-

210.946.500

8.

Tarono

21200924006879

31-5-2024

14-6-2024

14.288.500

-

14.288.500

9.

Tarono

21200924007145

8-6-2024

22-6-2024

19.326.000

-

19.326.000

Jumlah

690.926.899

97.627.875

593.299.024

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya