Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1909/MI6Q/6074/09/2019;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1909MI6Q/6074/09/2019 tanggal 13 September 2019;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 139.892.218,- ( seratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu dua rartus delapan belas rupiah )
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 139.892.218,- ( seratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu dua rartus delapan belas rupiah ) yang terdiri dari:
- Tunggakan Pokok Rp. 121.378.961,- (seratus dua pulu satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh satu rupiah)
- Tunggakan Bunga Rp. 18.513.257,- ( delapan belas juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah)
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.1223/Kel. Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atas nama 1. Sustanto 2. Sunarti, dengan luas 368 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 39/ Tunon/2009 tanggal 10/08/2009, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |