Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Tgl SITI SUNDARI PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI SUNDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 18 Januari 2021, 24 Agustus 2022, 17 Februari 2023, 24 September 2024 dan tanggal 21 Agustus 2025 yang akan datang serta lelang-lelang setelahnya adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek jaminan kredit PENGGUGAT hingga perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah).
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak