Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. ADE KURNIAWAN alias WEBOG Bin SUBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-574/M.3.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE KURNIAWAN alias WEBOG Bin SUBANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

Bahwa terdakwa ADE KURNIAWAN alias WEBOG Bin SUBANDI pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di dalam Kamar Kos di Jalan Pala Raya Selatan, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026 membeli narkotika jenis sabu dari akun instagram @goodnesss.neverquittt. sebanyak  3 (tiga) kantong atau sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah). Yang pembayarannya secara transfer  kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut ke Bank OCBC atas nama Agusti Randa dengan Nomor Rekening : 693819203409. Selanjutnya terdakwa disuruh menunggu beberapa menit untuk mendapatkan resi paket pengiriman Sabu yang terdakwa beli tersebut dan tak lama terdakwa dikirimi oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut. Setelah sekitar 3 (tiga) harian terdakwa menunggu paket tersebut, akhirnya paket tersebut pun datang dirumah orang tua ayah terdakwa yang beralamat di Desa Pepedan Kec. Dukuhturi Kab. Tegal. Selanjutnya terdakwa langsung bergegas menuju ke rumah orang tua ayah terdakwa tersebut. Sesampainya dirumah orang tua ayah terdakwa, terdakwa langsung mengambil paket tersebut dan langsung membawa pulang ke kosan terdakwa yang beralamat di Jalan Pala Raya Selatan Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026, sekira pukul 10.00 wib., terdakwa langsung melapisi semua paket-paket Sabu tersebut menggunakan lakban. Setelah itu dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA RX-K warna hitam terpasang warna biru, tahun 1991 dengan No. Pol. terpasang : B-3875-FC, No. Rangka : RXK311653K, No. Mesin : 3KA027552 milik terdakwa, terdakwa langsung bergegas memasang atau menempelkan sekitar 40 (empat puluh) sampai 45 (empat puluh lima) paket-paket sabu tersebut kebeberapa titik di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal
  • Pada tanggal hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026, sekira pukul 10.00 wib., terdakwa kembali memasang atau menempelkan sisa paket sebelumnya yang belum terpasang tersebut dan menyisakan 2 (dua) paket sabu yang terdakwa tidak pasang atau terdakwa tempelkan karena akan terdakwa pakai atau konsumsi sendiri dikosan terdakwa. Kemudian paket-paket tersebut terdakwa pasang atau tempel di  kebeberapa titik di wilayah Kota Tegal dan Kab. Tegal. Setelah memasang atau menempelkan Sabu tersebut kemudian terdakwa jual atau edarkan kepada pembeli atau pemesannya melalui sosial media INSTAGRAM milik terdakwa dengan nama akun @mr.humanpoison.idn
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2026, sekira pukul 22.59 wib., terdakwa memesan atau membeli cangklong (alat untuk menghisap Sabu) di SHOPEE dengan nama toko URAB LAB TOOLS 2 seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan diperkirakan sampai atau paket cangklong tersebut datang pada tanggal 9 Maret 2026
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026, sekira pukul 11.30 wib., saat itu terdakwa baru bangun tidur dan mendengar ada seseorang yang mengetuk pintu dan ternyata adalah kurir paket yang menghantarkan paket terdakwa kemudian terdakwa menerima paket tersebut dari kurir SPX Express yang rencananya cangklong tersebut akan terdakwa gunakan sebagai alat untuk menghisap Sabu. kemudian tidak berselang lama datang saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram didalam kamar kosan terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s warna grey dengan No. Imei 1 : 861631075870113, No. Imei 2 : 861631075870105 berikut Sim Card-nya milik terdakwa dan ditemukan foto / gambar / maps / alamat paket Sabu yang sudah terpasang atau tertempel di beberapa titik wilayah Kota Tegal dan Kab. Tegal  di Handphone terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Polisi untuk menunjukan kebeberapa titik diwilayah Kota Tegal dan Kab. Tegal untuk mencari paket Sabu yang belum terjual tersebut. Setelah mencari disemua titik yang tertempel ditemukan total 25 (dua puluh lima) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 7,12 (tujuh koma dua belas) gram terbungkus lakban warna hijau bertuliskan tokopedia dan 14 (empat belas) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram terbungkus lakban warna coklat.
  • Bahwa pada kurun waktu tanggal 3 Maret 2026 – 9 Maret terdakwa berhasil mengedarkan atau menjual Sabu kepada pemesan atau pembelinya sebanyak 52 (lima puluh dua) paket sabu melalui sosial media INSTAGRAM milik terdakwa sedangkan untuk sisanya belum terjual
  • bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual Sabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) kantong atau per lima gram nya dan terdakwa juga dapat keuntungan berupa memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 900/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ADE KURNIAWAN alias WEBOG Bin SUBANDI yaitu :
  1. Barang bukti : BB – 2355/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,15567 gram adalah Positif  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-2355/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,14546 gram

  1. Barang bukti : BB – 2356/2026/NNF berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna coklat dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,32512 gram adalah Positif  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-2356/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,31565 gram

  1. Barang bukti : BB – 2357/2026/NNF berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna hijau bertuliskan tokopedia dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 5,95922 gram adalah Positif  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-2357/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 5,95348 gram

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

 

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ADE KURNIAWAN alias WEBOG Bin SUBANDI pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di dalam Kamar Kos di Jalan Pala Raya Selatan, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari informasi masyarakat perihal adanya seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu kemudian saksi ADITYA PRADANA dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama dengan tim melakukan penyamaran khusus seperti surveillance, kemudian dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang ada diketahui seorang pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama ADE KURNIAWAN alias WEBOG Bin SUBANDI beralamat di Jalan Salatiga No. 48 Rt. 005 Rw. 001 Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal dan berdomisili di kamar kos di Jalan Pala Raya Selatan Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 11.30 Wib., saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota ketika sedang memantau disekitar rumah kos terdakwa melihat terdakwa menerima sebuah paket dari seorang kurir kemudian tidak berselang lama datang saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram di dalam kamar kosan terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s warna grey dengan No. Imei 1 : 861631075870113, No. Imei 2 : 861631075870105 berikut Sim Card-nya milik terdakwa dan ditemukan foto / gambar / maps / alamat paket Sabu yang sudah terpasang atau tertempel di beberapa titik wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal  di Handphone terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Polisi untuk menunjukan ke beberapa titik di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal untuk mencari paket Sabu yang belum terjual tersebut. Setelah mencari di semua titik yang tertempel ditemukan total 25 (dua puluh lima) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 7,12 (tujuh koma dua belas) gram terbungkus lakban warna hijau bertuliskan tokopedia dan 14 (empat belas) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram terbungkus lakban warna coklat.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 900/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ADE KURNIAWAN alias WEBOG Bin SUBANDI yaitu :
  1. Barang bukti : BB – 2355/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,15567 gram adalah Positif  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-2355/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,14546 gram

  1. Barang bukti : BB – 2356/2026/NNF berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna coklat dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,32512 gram adalah Positif  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-2356/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,31565 gram

  1. Barang bukti : BB – 2357/2026/NNF berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna hijau bertuliskan tokopedia dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 5,95922 gram adalah Positif  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-2357/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 5,95348 gram

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya