Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang Taryono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Taryono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.713.109,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2001FK7J/8073/01/2020 tanggal 22 Januari 2020;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2001FK7J/8073/01/2020 tanggal 22 Januari 2020;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 127.850.115,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 194.713.109,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
  7. Sisa Pokok           Rp    127.850.115,-
  8. Bunga Berjalan    Rp       8.754.839,-
  9. Sisa Bunga           Rp     58.108.155,-
  10. Total                   Rp   194.713.109,-
  11. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kalinyamat kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 02570 /Kel Kalinyamat kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama Kositi, dengan luas 109 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00615/Kalinyamat kulon/2018 tanggal 24-01-2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak