Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2001FK7J/8073/01/2020 tanggal 22 Januari 2020;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2001FK7J/8073/01/2020 tanggal 22 Januari 2020;
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 127.850.115,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 194.713.109,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Sisa Pokok Rp 127.850.115,-
- Bunga Berjalan Rp 8.754.839,-
- Sisa Bunga Rp 58.108.155,-
- Total Rp 194.713.109,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kalinyamat kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 02570 /Kel Kalinyamat kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama Kositi, dengan luas 109 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00615/Kalinyamat kulon/2018 tanggal 24-01-2018, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|