Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Tgl WAKHILIN Bin DASIR 1.PT. PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Tegal
2.Pemerintah Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAKHILIN Bin DASIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1COKRO KUSUMO, SH.,MH.WAKHILIN Bin DASIR
Tergugat
NoNama
1PT. PNM Venture Capital Kantor Perwakilan Tegal
2Pemerintah Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan lelang tehadap agunan berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 162/Bedug Dengan Luas 499 m2 (empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang 11350913.00069, surat ukur nomor 68/Bedug/2006 tanggal 15 Agustus 2006, terletak di Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Atas Nama Wakhilin (12/02/2000), sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera menyerahkan agunan berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 162/Bedug Dengan Luas 499 m2 (empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang 11350913.00069, surat ukur nomor 68/Bedug/2006 tanggal 15 Agustus 2006, terletak di Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Atas Nama Wakhilin (12/02/2000), kepada Penggugat;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi atas agunan berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 162/Bedug Dengan Luas 499 m2 (empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang 11350913.00069, surat ukur nomor 68/Bedug/2006 tanggal 15 Agustus 2006, terletak di Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Atas Nama Wakhilin (12/02/2000);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

  • Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak