Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. MUHAMMAD ZIDANE AR ROISI alias TAMIN Bin SURIPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-281/M.3.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZIDANE AR ROISI alias TAMIN Bin SURIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :              

  Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ZIDANE AR ROISI alias TAMIN Bin SURIPIN pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024, sekitar jam 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di di rumah terdakwa di Kel. Debong Kulon Rt. 04 Rw. 03 Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

  • Awalnya pada hari Sabtu, tanggal tanggal 6 Januari 2024 pukul 23.00 Wib., ketika tersangka sedang berada di warung angkringan di Jalan Tentara Pelajar Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal, tersangka dihubungi oleh teman tersangka yang bernama Sdr. DWIKI dan mengatakan ingin memesan Pil tersebut untuk dirinya dan temannya, pada saat itu Sdr. DWIKI memesan seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian tersangka memberitahukan kepada Sdr. DWIKI bahwa tersangka saat itu sedang berada di warung angkringan di Jalan Tentara Pelajar Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal dan tersangka menyuruh Sdr. DWIKI untuk menemui tersangka langsung.Selanjutnya Sdr. DWIKI mendatangi tersangka dan menyerahkan uang pembelian obat tersebut dengan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut kemudian tersangka menghampiri Sdri. UNA dan membeli obat tersebut seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelahnya tersangka diberikan 1 (satu) plastik klip berisi 12 (dua belas) butir obat warna kuning tanpa identitas berlogo “mf” serta uang kembalian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya obat dan uang kembalian yang tersangka terima dari Sdri. UNA langsung tersangka serahkan kembali kepada Sdr. DWIKI selaku pembeli/pemesannya.

      

  • Sekitar jam 24.00 Wib., Sdr. DWIKI pulang dari warung angkringan tersebut kemudian tersangka masih mengobrol bersama dengan Sdri. UNA. Dan pada sekitar jam 02.00 Wib., tersangka pulang kerumah tersangka di Jalan Sultan Hasanudin Rt. 01 Rw. 01 Kel. Tunon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal karena warung angkringan tersebut sudah tutup, tidak lama setelahnya tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal datang mengetuk pintu rumah tersangka dan mencari tersangka. Setelah bertemu tersangka kemudian tersangka langsung diamankan oleh kedua orang laki-laki tersebut yang ternyata adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan menjelaskan kepada tersangka dan orang tua tersangka bahwa tersangka terlibat dalam perkara narkotika.     
  • Selanjutnya kedua orang Petugas Polisi tersebut melakukan pengeledahan di dalam kamar tersangka, dari penggeledahan tersebut Petugas Polisi menemukan 2 (dua) butir obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” dan 2 (dua) obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI serta 1 (satu) unit Handphone XIAOMI Redmi 10 warna putih berikut SIM Card-nya milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli obat termasuk juga dengan Sdr. DWIKI dan Sdr. JAYA alias BODOL.           
  • Kemudian Petugas Polisi mempertemukan tersangka dengan Sdr. DWIKI dan Sdr. JAYA alias BODOL dan menanyakan apakah benar sebelumnya tersangka telah menjual 12 (dua belas) obat warna kuning tanpa identitas berlogo “mf” kepada Sdr. DWIKI dan Sdr. JAYA alias BODOL seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 pukul 23.00 Wib., di Jalan Tentara Pelajar Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal dan tersangka mengiyakan.12 (dua belas) obat warna kuning tanpa identitas berlogo “mf” yang berhasil diamankan dari Sdr. DWIKI, dijadikan barang bukti juga karena barang tersebut adalah obat yang telah dijual belikan oleh tersangka. Dalam introgasi tersebut, tersangka mengakui terus terang dihadapan Petugas Polisi bahwa : tersangka beberapa kali menjual dan melayani para pembeli yang membeli obat warna kuning tanpa identitas berlogo “mf” dan obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI tersebut termasuk pada seorang laki-laki tersebut yang bernama Sdr. DWIKI dan Sdr. JAYA alias BODOL.  pada akhirnya tersangka ditangkap berikut barang buktinya.

SURAT.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Nomor : 298/NOF/2024, tanggal 31 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

 

  • BB - 709/2024/NOF berupa 2 (dua) butir obat warna kuning tanpa identitas berlogo “mf”, yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZIDANE AR ROISI Bin SURIPIN;
  • BB - 710/2024/NOF berupa 2 (dua) butir obat warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL 50 mg yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZIDANE AR ROISI Bin SURIPIN;
  • BB - 711/2024/NOF berupa 12 (dua belas ) butir obat warna kuning tanpa identitas berlogo “mf”, yang disita dari tersangka DWIKI AULIA SUHADA.

 

dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut :

  • BB - 709/2024/NOF POSITIF TRIHEXYPHENNIDYL;
  • BB - 710/2024/NOF POSITIF TRAMADOL;
  • BB - 711/2023/NOF POSITIF TRIHEXYPHENNIDYL;

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB - 709/2024/NOF dan BB - 711/2023/NOF tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung mengandung TRIHEXYPHENNIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB - 710/2023/NOF tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa Barang Bukti :

Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :

  • BB - 709/2024/NOF berupa 1 (satu) butir obat warna kuning tanpa identitas berlogo “mf”, yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZIDANE AR ROISI Bin SURIPIN;
  • BB - 710/2024/NOF berupa 1 (satu) butir obat warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL 50 mg yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZIDANE AR ROISI Bin SURIPIN;
  • BB - 711/2024/NOF berupa 11 (sebelas ) butir obat warna kuning tanpa identitas berlogo “mf”, yang disita dari tersangka DWIKI AULIA SUHADA.

 

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 298/NOF/2024, tanggal 31 Januari 2024).

 

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan-----------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya