Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa ia Terdakwa IBNU HAJAR Bin NURROHMAN Pada hari Rabu tanggal 17Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Pada Hari Jum,at tanggal 19 Juli 2024, sikira jam 13.00 Wib, pada Hari jum,at tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib , pada Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib , Pada Hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 21,00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang di lakukan secara terus menerus sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya di sebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Awal mulanya terdakwa yang bekerja di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal sebagaimana surat Keputusan Nomor: 758/SK/Cs/HC/VII/2024 tentang Pengangkatan terdakwa sebagai Head Store di CV. Complete Selular.
- Bahwa tugas terdakwa sebagai Head Store yaitu sebagai Kepala Toko yang bertanggung jawab atas operasioanl toko / pengelolaan Prodak dalam hal penjualan hanphone, kuota, dan aksesoris Hanphone yang ada di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.
Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terdakwa menjual 1 ( satu) unit HP
Xiaomi ( WJ) Redmi Note 13 pro 8 Gb 256Gb Nidnight Black 863357062146049 yang menurut pegakuan terdakwa di jual kepada UMAR CELL seharga Rp 3400.000 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah ) dengan mengatakan bahwa HP tersebut adalah Sexen dan baru di pakai selama satu minggu, bahwa oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa diantaranya mengikuti permainan judi onlin.
- Bahwa selanjutnya Pada Hari Jum,at tanggal 19 Juli 2024, pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terdakwa kembali menjual 1 ( satu) unit HP Xiaomi ( WJ) Redmi Note 3 Pro 8Gb 256Gb ( 5G) Midnight Black 862377072704827 terdakwa kembali menjual HP tersebut yang menurut pengakuan terdakwa di jual kepada Umar Cell dengan harga Rp 2.600.000 ( dua juta enam ratus ribu rupiah), bahwa selanjutnya uang sebesar tersebut digunakan untuk keperluan terdakwa diantaranya untuk bermain judi onlin.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jum,at tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib terdakwa yang sehari harinya berada di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat KotaTegal terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak yang ada di toko tersebut sebesar Rp 7.101.500 ( tujuh juta seratus satu ribu rupiah lima ratus rupiah ) selanjutnya terdakwa pergi menuju ke salah satu ATM yang ada di Tegal kemudian uang sebesar tersebut yang seharusnya terdakwa kirimkan ke pusat yaitu Checker Cash / Petugas yang bertugas menerima pembayaran dan menghitung pembelian Konsumen keCV Complete Selular yang ada di Jalan Tuparev N0 109F, Kelurahan Kertawinangun , Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon namun oleh terdakwa uang tersebut di kirimkan / di masukan ke rekening milik terdakwa dan pada malam harinya oleh terdakwa di gunakan untuk mengikuti Perjudian Online.
- Bahwa kemudian pada Hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 11,00 Wib pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) unit HP Samsug ( CJ) Galaxy A35, A356, 8Gb 256Gb (5G) lilac 355954712032225 seharga Rp 5000 000 ( lima juta rupiah ) namun oleh terdakwa transaksi tersebut tidak di input ke system pejualan toko, oleh terdakwa uang tersebut di simpan terdakwa sendiri dan pada malam harinya oleh terdakwa di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa diantaranya mengikuti permainan judi onlin .
- Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak toko tersebut sebesar Rp 22.030.000 ( dua puluh dua juta dua puluh ribu rupiah ). Oleh terdakwa uang tersebut tidak di kirimkan ke pusat namun di kirimkan ke rekening terdakwa sendiri melalui ATM BCA selanjutnya beberapa saat kemudian oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk kepentingan terdakwa yaitu mengikuti judi onlin dan terdakwa kalah hingga uang tersebut habis semua.
Bahwa selanjutnya pada Hari minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak toko tersebut sebesar Rp 6.050.000 ( enam juta lima puluh ribu rupiah ) Oleh terdakwa uang tersebut di tidak di kirimkan ke pusat namun di kirimkan kerekening terdakwa sendiri melaui ATM BCA selanjutnya beberapa saat kemudian oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk kepentingan terdakwa yaitu mengikuti judi onlin
- Bahwa pada akhirya terdakwa dapat di tangkap berikut barang buktinya berupa :
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Nomor : 758/SK/CS/HC/VII/2024, ditetapkan di Cirebon, tanggal 03 Juli 2024. Tentang Pengangkatan Head Store di CV. Complete Seluler.
- 1 (satu) Bendel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Nomor : 660/PKWT/HRD/ VII/2024, tanggal 2 Juli 2024.
- 1 (satu) lembar slip gaji bulan Juli 2024. ID :2024.07.03.01 / IBNU HAJAR.
- 1 (satu) bendel Hasil Audit Internal, Nomor : 030/INTERNAL AUDIT/CS/VII/2024, tanggal 30 Juli 2024. Yang ditanda tangani oleh kepala audit Alb. Adi Nugroho, SE.
- 1 (satu) bendel struk penjualan tanggal 26 sampai dengan 29 bulan Juli 2024 Toko Complete Seluler Tegal.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak CV Complete Selular yang ada di Jalan Tuparev No 109F, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 48.378.500 ( empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) .
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua
------ Bahwa ia Terdakwa IBNU HAJAR Bin NURROHMAN Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Pada Hari Jum,at tanggal 19 Juli 2024, sikira jam 13.00 Wib , pada Hari jum,at tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib , pada Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib , Pada Hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 21,00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang di lakukan secara terus menerus sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Awal mulanya terdakwa yang bekerja di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal yang bertugas sebagai Head Store yaitu sebagai Kepala Toko yang bertanggung jawab atas operasioanl toko / pengelolaan Prodak dalam hal penjualan hanphone, kuota, dan aksesoris Hanphone yang ada di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal
- Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terdakwa menjual 1 ( satu) unit HP Xiaomi ( WJ) Redmi Note 13 pro 8 Gb 256Gb Nidnight Black 863357062146049 yang menurut pegakuan terdakwa di jual kepada UMAR CELL seharga Rp 3400.000 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah ) dengan mengatakan bahwa HP tersebut adalah Sexen dan baru di pakai selama satu minggu, bahwa oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa diantaranya mengikuti permainan judi onlin
- Bahwa selanjutnya Pada Hari Jum,at tanggal 19 Juli 2024, pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terdakwa kembali menjual 1 ( satu) unit HP Xiaomi ( WJ) Redmi Note 3 Pro 8Gb 256Gb ( 5G) Midnight Black 862377072704827 terdakwa kembali menjual HP tersebut yang menurut pengakuan terdakwa di jual kepada Umar Cell dengan harga Rp 2.600.000 ( dua juta enam ratus ribu rupiah) , bahwa selanjutnya uang sebesar tersebut di gunakan untuk keperluan terdakwa diantaranya untuk bermain judi onlin.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 21,00 Wib terdakwa yang sehari harinya berada di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak yang ada di toko tersebut sebesar Rp 7.101.500 ( tujuh juta seratus satu ribu rupiah lima ratus rupiah ) selanjutnya terdakwa pergi menuju ke salah satu ATM yang ada di Tegal kemudian uang sebesar tersebut yang seharusnya terdakwa kirimkan ke pusat yaitu Checker Cash / Petugas yang bertugas menerima pembayaran dan menghitung pembelian Konsumen ke CV Complete Selular yang ada di Jalan Tuparev N0 109F, Kelurahan Kertawinangun , Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon namun oleh terdakwa uang tersebut di kirimkan / di masukan ke rekening milik terdakwa dan pada malam harinya oleh terdakwa di gunakan untuk mengikuti Perjudian Online.
- Bahwa kemudian pada Hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 11,00 Wib pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) unit HP Samsug ( CJ) Galaxy A35, A356, 8Gb 256Gb (5G) lilac 355954712032225 seharga Rp 5000 000 ( lima juta rupiah ) namun oleh terdakwa transaksi tersebut tidak di input ke system pejualan toko, oleh terdakwa uang tersebut di simpan terdakwa sendiri dan pada malam harinya oleh terdakwa di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa diantaranya mengikuti permainan judi onlin .
- Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak toko tersebut sebesar Rp 22.030.000 (puluh dua juta dua puluh ribu rupiah ). Oleh terdakwa uang tersebut di tidak di kirimkan ke pusat namun di kirimkan kerekening terdakwa sendiri melalui ATM BCA selanjutnya beberapa saat kemudian oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk kepentingan terdakwa yaitu mengikuti judi onlin dan terdakwa kalah hingga uang tersebut habis semua.
- Bahwa selanjutnya pada Hari minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib bertempat di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak toko tersebut sebesar Rp 6.050.000 ( enam juta lima puluh ribu rupiah ) Oleh terdakwa uang tersebut di tidak di kirimkan ke pusat namun di kirimkan kerekening terdakwa sendiri melaui ATM BCA selanjutnya beberapa saat kemudian oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk kepentingan terdakwa yaitu mengikuti judi onlin
- Bahwa pada akhirya terdakwa dapat di tangkap berikut barang buktinya berupa :
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Nomor : 758/SK/CS/HC/VII/2024, ditetapkan di Cirebon, tanggal 03 Juli 2024. Tentang Pengangkatan Head Store di CV. Complete Seluler.
- 1 (satu) Bendel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Nomor : 660/PKWT/HRD/ VII/2024, tanggal 2 Juli 2024.
- 1 (satu) lembar slip gaji bulan Juli 2024. ID :2024.07.03.01 / IBNU HAJAR.
- 1 (satu) bendel Hasil Audit Internal, Nomor : 030/INTERNAL AUDIT/CS/VII/2024, tanggal 30 Juli 2024. Yang ditanda tangani oleh kepala audit Alb. Adi Nugroho, SE.
- 1 (satu) bendel struk penjualan tanggal 26 sampai dengan 29 bulan Juli 2024 Toko Complete Seluler Tegal.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak CV Complete Selular yang ada di Jalan Tuparev N0 109F, Kelurahan Kertawinangun,Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 48.378.500 ( empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah )
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|