Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PN Tgl Waetun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Waetun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Permohonan bahwa nama anak Pemohon Khansa Humaira, Lahir di Tegal 12 September 2021, Perempuan, Alamat Desa Kepandean RT 003 / RW 005, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3328-LU-08102021-0004 tertanggal 08 Oktober 2021 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3328132002081883 dengan NIK: 3328135209210001 berganti/berubah nama Khanza Humaira Azzahra Yumna Erawan.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Pergantian/perubahan nama Anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak