Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa I KRISNA DIAN PUTRA Bin SAMUJI, terdakwa II IRFAN SETIAJI Bin ASARI, terdakwa III FATEKH KUSUMA JAYA Bin MARKUAT, dan terdakwa IV UNTUNG WIBOWO Bin DAMSIKI yang selanjutnya disebut para terdakwa, pada Hari Senin, tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Pancasila Alun-Alun Kota Tegal Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa I menemui saksi SUCHAENI Binti ROJI yang memiliki usaha penyewaan Sepeda Listrik di sekitaran Jalan Pancasila Alun-Alun Kota Tegal, dimana terdakwa I menemui saksi SUCHAENI Binti ROJI dengan tujuan untuk menyewa Sepeda Listrik Merk Exotic warna merah muda dengan membayar uang sewa sejumlah Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) dengan durasi waktu penyewaan selama 30 menit.
- Bahwa setelah terdakwa I melakukan penyewaan sepeda Listrik milik saksi SUCHAENI Binti ROJI, kemudian setelah jangka waktu yang ditentukan selama 30 menit terdakwa I tidak mengembalikan sepeda Listrik merk Exotic warna merah muda tersebut kepada saksi SUCHAENI Binti ROJI yang mana terdakwa I membawa lari sepeda Listrik yang disewakan tersebut.
- Bahwa terdakwa I dalam melakukan perbuatannya dengan cara berpura-pura menyewa sepeda Listrik milik saksi SUCHAENI Binti ROJI dibantu oleh terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, dimana masing-masing tugas dari para terdakwa yakni terdakwa I sebagai orang yang berpura-pura menyewa dan membawa sepeda Listrik merk exotic warna merah muda milik saksi SUCHAENI Binti ROJI tersebut, kemudian untuk terdakwa II menunggu terdakwa I disekitaran Lokasi tempat kejadian yakni di jalan Pancasila Kota Tegal dimana setelah terdakwa I telah menyewa sepeda listrik kemudian menghampiri terdakwa II dan Bersama-sama dengan terdakwa I membawa sepeda Listrik merk Exotic warna merah muda ke rumah terdakwa III yang beralamatkan di Jalan Arum Indah sehingga peran dari terdakwa III yaitu sebagai penerima dan penyedia tempat untuk menyimpan sepeda Listrik yang telah diambil, kemudian untuk terdakwa IV berperan sebagai penjual terhadap sepeda Listrik yang telah diambil tersebut dimana terdakwa IV menjual dengan cara membuat iklan dan menawarkan sepeda Listrik merk exotic warna merah muda melalui media sosial facebook.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan dari postingan Facebook yang dibuat oleh terdakwa IV dengan menawarkan sepeda Listrik kemudian pada tanggal 10 Januari 2025 diketahui oleh saksi HARYANA BUDITYASMORO dan saksi YANZA, sehingga selanjutnya saksi HARYANA BUDITYASMORO dan saksi YANZA menemui terdakwa IV yang pada akhirnya diketahui apabila sepeda Listrik yang diposting pada media sosial terdakwa IV untuk dijual adalah benar milik saksi SUCHAENI yang disewa oleh terdakwa I namun tidak dikembalikan.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa yang mengambil sepeda Listrik merk Exotic warna merah mudah milik saksi SUCHAENI dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi bagi masing-masing terdakwa mengakibatkan saksi SUCHAENI mengalami kerugian sekira Rp. 4.100.000,- (Empat Juta serratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa I KRISNA DIAN PUTRA Bin SAMUJI, terdakwa II IRFAN SETIAJI Bin ASARI, terdakwa III FATEKH KUSUMA JAYA Bin MARKUAT, dan terdakwa IV UNTUNG WIBOWO Bin DAMSIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------
--------------- ATAU ----------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa I KRISNA DIAN PUTRA Bin SAMUJI, terdakwa II IRFAN SETIAJI Bin ASARI, terdakwa III FATEKH KUSUMA JAYA Bin MARKUAT, dan terdakwa IV UNTUNG WIBOWO Bin DAMSIKI yang selanjutnya disebut para terdakwa, pada Hari Senin, tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Pancasila Alun-Alun Kota Tegal Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa I menemui saksi SUCHAENI Binti ROJI yang memiliki usaha penyewaan Sepeda Listrik di sekitaran Jalan Pancasila Alun-Alun Kota Tegal, dimana terdakwa I menemui saksi SUCHAENI Binti ROJI dengan tujuan untuk menyewa Sepeda Listrik Merk Exotic warna merah muda dengan membayar uang sewa sejumlah Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) dengan kesepakatan durasi waktu penyewaan selama 30 menit, dimana setelah waktu 30 menit yang telah disepakati maka selanjutnya terdakwa I harus mengembalikan sepeda Listrik ke tempat awal menyewa yakni di Jalan Pancasila Alun-Alun Kota Tegal.
- Bahwa setelah terdakwa I melakukan penyewaan sepeda Listrik milik saksi SUCHAENI Binti ROJI, namun setelah jangka waktu yang telah disepakati selama 30 menit terdakwa I tidak mengembalikan sepeda Listrik merk Exotic warna merah muda tersebut kepada saksi SUCHAENI Binti ROJI yang mana terdakwa I membawa lari sepeda Listrik yang disewakan tersebut.
- Bahwa terdakwa I dalam melakukan perbuatannya dengan cara menyewa sepeda Listrik milik saksi SUCHAENI Binti ROJI dibantu oleh terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, dimana masing-masing tugas dari para terdakwa yakni terdakwa I sebagai orang yang menyewa dan membawa sepeda Listrik merk exotic warna merah muda milik saksi SUCHAENI Binti ROJI tersebut, kemudian untuk terdakwa II menunggu terdakwa I disekitaran Lokasi tempat kejadian yakni di jalan Pancasila Kota Tegal dimana setelah terdakwa I telah menyewa sepeda listrik kemudian menghampiri terdakwa II dan Bersama-sama dengan terdakwa I membawa sepeda Listrik merk Exotic warna merah muda ke rumah terdakwa III yang beralamatkan di Jalan Arum Indah sehingga peran dari terdakwa III yaitu sebagai penerima dan penyedia tempat untuk menyimpan sepeda Listrik yang telah diambil, kemudian untuk terdakwa IV berperan sebagai penjual terhadap sepeda Listrik yang telah diambil tersebut dimana terdakwa IV menjual dengan cara membuat iklan dan menawarkan sepeda Listrik merk exotic warna merah muda melalui media sosial facebook.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan dari postingan Facebook yang dibuat oleh terdakwa IV dengan menawarkan sepeda Listrik kemudian pada tanggal 10 Januari 2025 diketahui oleh saksi HARYANA BUDITYASMORO dan saksi YANZA, sehingga selanjutnya saksi HARYANA BUDITYASMORO dan saksi YANZA menemui terdakwa IV yang pada akhirnya diketahui apabila sepeda Listrik yang diposting pada media sosial terdakwa IV untuk dijual adalah benar milik saksi SUCHAENI yang disewa oleh terdakwa I namun tidak dikembalikan.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa yang menyewa sepeda Listrik merk Exotic warna merah muda milik saksi SUCHAENI namun tidak dikembalikan sesuai dengan kesepakatan dan dibawa lari dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi bagi masing-masing terdakwa dengan cara berusaha menjual atau menggadaikan sepeda Listrik merk Exotic warna merah muda tersebut telah mengakibatkan saksi SUCHAENI mengalami kerugian sekira Rp. 4.100.000,- (Empat Juta seratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa I KRISNA DIAN PUTRA Bin SAMUJI, terdakwa II IRFAN SETIAJI Bin ASARI, terdakwa III FATEKH KUSUMA JAYA Bin MARKUAT, dan terdakwa IV UNTUNG WIBOWO Bin DAMSIKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------- |