INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | BRI Unit Munjungagung | 1.Iin Kurniawati 2.Untung Triyono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 148.017.110,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK1805YSEP/6073/05/2018 tanggal 15 Mei 2018;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK1805YSEP/6073/05/2018 tanggal 15 Mei 2018;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 148.017.110,- (Seratus empat puluh delapan juta tujuh belas ribu seratus sepuluh rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 148.017.110,- (Seratus empat puluh delapan juta tujuh belas ribu seratus sepuluh rupiah), yang terdiri dari Tunggakan Pokok Rp 108.561.926,- (Seratus delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) dan Tunggakan Bunga Rp 39.455.184,- (Tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah);
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) no. 416/Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, atas nama 1. Untung Triyono 2. Iin Kurniawati dengan luas 127 m2 berdasarkan surat ukur no 49/Babakan/2001 tanggal 30 Juli 2001, dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |