Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. ELYDAZIA APRILIAN Binti (Alm). MAKHFUDZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-272/M.3.15/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELYDAZIA APRILIAN Binti (Alm). MAKHFUDZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa ELYDAZIA APRILIAN Binti (Alm) MAKHFUDZ pada Hari Jumat, tanggal 16 Mei Tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di WINS KARAOKE,  Ruko Graha Mulya Blok B No. 31-32 Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesi, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa ELYDAZIA APRILIAN Binti (Alm) MAKHFUDZ merupakan karyawan WINS KARAOKE, Ruko Graha Mulya Blok B No. 31-32 Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal pada bagian Gudang terdakwa mulai bekerja di WINS KARAOKE sejak tanggal 03 Februari 2020 berdasarkan Surat Keterangan Kerja WINS KARAOKE , terdakwa mendapatkan gaji dari WINS KARAOKE pada saat terdakwa bekerja yaitu sebesar Rp 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per bulan.
  • Bahwa terdakwa pada saat bekerja sebagai karyawan bagian gudang di WINS KARAOKE memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. menentukan kebutuhan barang yang dibutuhkan perusahaan;
  2. melakukan pemesanan barang kepada para suplier;
  3. memastikan barang yang dipesan sesuai dengan kebutuhan perusahaan;
  4. menginput barang pada system pembelian barang dan menyediakan barang yang dibutuhkan  dari gudang utama ke gudang bar dan dapur;
  5. menyerahkan nota invoice kepada admin untuk dilakukan pengecekan ulang dan selanjutnya dilakukan proses pembayaran.
  • Bahwa bermula pada Hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di WINS KARAOKE Ruko Graha Mulya Blok B No. 31-32 Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Saksi FRANSISCUS XAVERIUS EDI SANJAYA (yang merupakan pemilik WINS KAROKE) sering mendapatkan laporan dari karyawan Saksi FRANSISCUS mengenai keterlambatan pembayaran kepada supplier barang, dimana pihak WINS KARAOKE tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran kepada supplier barang dikarenakan uang yang digunakan untuk pembelian barang tersebut sudah diberikan kepada terdakwa akan tetapi uang tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa. Kemudian Saksi ANDRI PRESTIO Bin (Alm) SUSMORO (yang merupakan Manager WINS KARAOKE) mendapat laporan dari Saksi DWI RETNO SARI Binti MUKDI SUROTO (yang merupakan Admin WINS KARAOKE) bahwa stok yang berada pada gudang mengalami selisih dikarenkan terdapat input data yang tidak sesuai yaitu mengenai sistem keluar masuk barang yang tidak sesuai dengan jumlah aslinya. Kemudian Saksi ANDRI, Saksi DWI RETNO, dan Saksi ADONIA NOVA SETYARIS Bin (Alm) SADRAK MULYADI (yang merupakan karyawan pada bagian IT WINS KARAOKE) melakuka Audit Internal mengenai selisih stok barang pada gudang tersebut. Dari hasil audit internal tersebut ditemukan terdapat selisih barang pada gudang yaitu Rokok merk A Mild sebanyak 200 bungkus, Esse Double Click sebanyak 170 bungkus, Gudang Garam Surya sebanyak 70 bungkus, Gudang Garam Filter sebanyak 50  bungkus, Marlboro Merah sebanyak 60 bungkus, dan A Mild Menthol sebanyak 90 bungkus, dari total selisih rokok tersebut bernilai Rp 21.260.000,- (dua puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).  
  • Bahwa prosedur dalam pemesanan barang berupa rokok kepada supplier yaitu dengan cara terdakwa membuat daftar order yang isinya daftar belanja untuk para supplier, kemudia terdakwa memberikan daftar order tersebut kepada supplier untuk memesan barang, selanjutnya seteleh barang yang di pesan sudah dikirim oleh supplier ke WINS KARAOKE terdakwa menemui para supplier untuk mengambil tagihan nota lalu tagihan nota tersebut diserahkan kepada admin WINS KARAOKE. Kemudian admin WINS KARAOKE membayarkan tagihan tersebut melalui transfer, namun jika pembelian dengan nominal dibawah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) admin akan memberikan uang tunai melalui terdakwa untuk membayar pembelian barang tersebut.
  • Bahwa terdakwa dapat menguasai rokok yang merupakan stok barang pada gudang WINS KARAOKE terjadi pada Bulan Mei 2025 dimana terdakwa mengambil rokok sebanyak 20 (dua puluh) slop atau 200 (dua ratus) bungkus dengan rokok merk A Mild, Esse Double Click, Gudang Garam Surya, Gudang Garam Filter, Marlboro Merah, A Mild Menthol dari gudang WINS KARAOKE lalu terdakwa jual ke warungwarung yang terdakwa temui dengan harga satuan rokok di bawah pasaran dengan mengendarai motor yang merupakan motor inventaris dari WINS KARAOKE. Kemudian hasil dari penjualan rokok pada warung-warung tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dapat menguasai rokok yang merupakan stok barang pada gudang WINS KARAOKE dengan cara mengambil kunci gudang yang disimpan di tempat kasir WINS KARAOKE dimana situasi dalam keadaan sepi yaitu pada pagi hari sekira pukil 09.00 WIB, setelah mengambil kunci gudang tersebut terdakwa membuka gudang dan mengambil rokok dengan setiap pengambilannya sejumlah 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) slop lalu memasakkan rokok tersebut ke dalam tas plastik.
  • Bahwa terdapat prosedur barang rokok tersebut dapat keluar dari gudang yaitu dengan cara Staff Bar mengisi form pengambilan barang terlebih dahulu, kemudian form pengambilan barang tersebut diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujui pengambilan barang rokok tersebut, lalu terdakwa menyerahkan kepada Staff Bar yang nantinya dijual kepada konsumen WINS KARAOKE.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, WINS KARAOKE mengalami kerugian sejumlah Rp 21.260.000,- (dua puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya