Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH AHIMSA ADI KURNIAWAN alias AIM Bin KUMORO KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-401/M.3.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHIMSA ADI KURNIAWAN alias AIM Bin KUMORO KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Pertama :

                         Bahwa terdakwa Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan    pada hari Rabu tanggal  1 Januari 2025 jam 00.05 Wib atau  setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 di Jalan Flamboyan Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

                    Bahwa Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib. terdakwa Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan  menghubungi   Muhammad Rifki Arief Alias Crumut bin Benny Maulana (dalam Penuntutan terpisah)  melalui Whatsapp namun karena Nomor Whatsapp  Crumut tidak aktif maka Terdakwa  kemudian mencari Crumut hingga akhirnya terdakwa  bertemu dengan  Crumut  di Jalan Kaloran Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Bahwa setelah bertemu  terdakwa mengatakan kepada Crumut kalau terdakwa  hendak memesan / membeli Sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya juga pernah memesan sabu kepada Crumut, dan saat itu Crumut mengatakan bahwa akan menanyakan terlebih dahulu kepada temannya yang bernama Deni Alias Bukbuk (dpo). Selanjutnya Crumut menghubungi Deni Alias Bukbuk, dan saat itu Deni alias Bukbuk mengiyakan serta menyuruh Crumut untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa  mentransfer uang pembelian Sabu tersebut melalui akun DANA milik terdakwa  kepada akun DANA  Crumut sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), barulah selanjutnya  Crumut mentransferkan kembali uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Nomor Rekening Bank BCA atas nama Eka Agustin S. sehingga Cumut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah)  

              Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024  sekira pukul 00.30 Wib. Deni alias Bukubuk  mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada Crumut dan saat itu Crumut mengirimkan kembali kepada terdakwa  yaitu di bawah tiang listrik di pinggir jalan termasuk Jalan Mejabung Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Selanjutnya terdakwa mengajak temannya yang bernama Wanto (bukan saksi)  untuk pergi mengambil Sabu tersebut sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, namun sesampainya di alamat tersebut, terdakwa  tidak berhasil menemukan Sabu dimaksud meskipun terdakwa  sudah berusaha mencari sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menghubungi Crumut dan menyuruh Crumut untuk datang menemui terdakwa untuk mencari Sabu tersebut tetapi juga tidak ditemukan Sabu.

              Bahwa Akhirnya terdakwa menyampaikan kepada Crumut untuk meminta pertanggung jawaban dari Deni alias Bukbuk karena tidak ada Sabu yang ditempelkan sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, dan Crumut kemudian menghubungi Deni Alias Bukbuk  untuk meminta ganti foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru. Dan saat itu Deni Alias Bukbuk  mengatakan kepada Crumut bahwa akan mengganti Sabu pesanan terdakwa  tersebut, namun ditunggu sampai keesokan harinya ternyata Deni alias Bukbuk  tidak kunjung mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru sehingga akhirnya terdakwa pulang  pulang kerumah

                Bahwa  Pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 siang harinya sekira pukul 11.00 Wib. Terdakwa terus menghubungi Crumut untuk meminta ganti Sabu pesanannya tersebut kepada  Deni alias Bukbuk . Awalnya Crumut mengatakan bahwa Deni alias Bukbuk belum merespon Whatsapp dari Crumut, hingga pada jam 14.00 Wib., Deni alias Bukbuk baru merespon pesan Whatsapp dari Crumut dan mengatakan bahwa Deni alias Bukbuk akan mengganti Sabu pesanan terdakwa  yang sebelumnya tidak ditemukan sesuai foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut

                Bahwa setelah ditunggu ternyata Deni alias Bukbuk tidak kunjung mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru sampai akhirnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 jam 21.00 Wib. Crumut menghubungi  terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menemui Crumut  di Alun-Alun Kota Tegal.  Setelah terdakwa dan Crumut bertemu lalu Crumut mengatakan kepada terdakwa  bahwa  foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut sudah dikirimkan oleh Deni alias Bukbuk, lalu Crumut bersama terdakwa akan mengambil Sabu tersebut untuk memastikan bahwa Sabu tersebut benar-benar ada karena apabila terdakwa  mengambil sendiri Sabu tersebut dan ternyata tidak ditemukan maka Crumut tidak akan bertanggung jawab untuk meminta ganti Sabu tersebut kepada Deni alias Bukbuk Bahwa kemudian terdakwa datang menemui Crumut sekitar jam 23.15 Wib., dengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna hitam dengan No. Pol. : G-2971-QF milik adiknya terdakwa bernama Komala Rizqi , setelah sempat mengobrol sebentar barulah terdakwa memboncengkan Crumut, didalam perjalanan Crumut menyuruh terdakwa  untuk menuju kearah Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal, sehingga terdakwa menuruti dan memacu sepeda motor  menuju ke jalan tersebut.

                   Bahwa sesampainya di jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal, tersebut tepatnya disamping sebuah tembok di pinggir jalan, Crumut  menyuruh  terdakwa untuk berhenti, Setelah terdakwa menghentikan sepeda motornya Crumut turun dari sepeda motor dan langsung mencari Sabu tersebut dibawah rerumputan, saat itu Sabu tersebut masih belum ditemukan dan tidak berapa lama datang beberapa orang laki-laki ternyata adalah Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota antara lain saksi Aditya Pradana R.D  dan saksi Ilham Mardinsanjaya langsung mengamankan terdakwa  dan Crumut  Kemudian terdakwa  dan  Crumut  ditanyakan apa yang sedang terdakwa  dan Crumut  lakukan di tempat tersebut, awalnya  terdakwa dan  Crumut mengakui bahwa  Crumut  sedang berhenti untuk buang air kecil namun setelah didesak oleh Petugas Polisi akhirnya  mengakui bahwa akan mengambil Sabu tetapi belum berhasil mendapatkan Sabu tersebut. Selanjutnya Crumut mencari Sabu tersebut hingga akhirnya Sabu tersebut berhasil ditemukan yaitu didalam bungkus korek merk THREE DURIANS dan tergeletak diantara rerumputan. Bahwa  Akhirnya Crumut mengambil bungkus korek tersebut dan membuka isi didalam bungkus korek tersebut dihadapan terdakwa dan Petugas Polisi. Setelah dibuka ternyata didalam bungkus korek tersebut benar berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), selanjutnya saksi Aditya Pradana R.D menanyakan kepada terdakwa dan Crumut  apakah isi dari plastik klip tersebut dan Crumut. menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta siapakah pemilik barang tersebut  kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik terdakwa, sedang  Crumut yang  memesan / membelikannya dengan menggunakan uang terdakwa seluruhnya. Bahwa Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi. Bahwa saksi Aditya Pradana R.D  dan saksi Ilham Mardinsanjaya juga berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone VIVO V11 warna pink berikut sim card-nya milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam berikut sim card-nya milik saksi Crumut setelah saksi  Aditya Pradana R.D  membuka Whatshaap isinya  percakapan pemesanan sabu  dari terdakwa kepada saksi Crumut  kemudian ikut disita beserta 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2016, dengan No. Pol. : G-2971-QF milik adik terdakwa yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengambil Sabu tersebut.

               Bahwa terdakwa  mengakui terus terang  barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya),  didalam bungkus korek merk THREE DURIANS tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa hasil membeli melalui Crumut .dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum

                Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :120/NNF/2025 tanggal 15 Januari  2025 menyimpulkan bahwa  barang bukti Nomor BB-362/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik  klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,39324  gram  disita dari terdakwa I. Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin  Kumoro Kurniawan  Terdakwa II Muhammad Rifki Arief Alias Crumut Bin Beni Maulana adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika

                 Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  Ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                

                                                               ATAU

       Kedua :

                            Bahwa terdakwa Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan    pada hari Rabu tanggal  1 Januari 2025 jam 00.05 Wib,     atau  setidak tidaknya pada suatu waktu  antara tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 di Jalan Flamboyan Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

              Bermula Pada saat saksi Aditya Pradana R.D  dan saksi Ilham Mardinsanjaya bersama satu team Satuan Narkoba Polres Kota Tegal  sedang melakukan pemantauan pemberantasan peredaran Narkotika  pada hari Selasa tanggal 31 Desember  2024 sekitar jam 23.10 Wib di sekitar Alun alun Kota Tegal  saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya  bersama Team melihat  terdakwa menemui  saksi Muhammad Rifki Arief Alias Crumut bin Benny Maulana ( dalam penuntutan terpisah  ) Selanjutnya  antara terdakwa dengan  Crumut tampak sedang mengobrol dan tidak lama  terdakwa  pergi berboncengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna hitam dengan No. Pol. : G-2971-QF milik adiknya terdakwa bernama Komala Rizqi. dengan Crumut yang membonceng sehingga saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya langsung membuntutinya karena  mencurigai jika saat itu Crumut hendak bertransaksi Sabu,  saat itu Crumut  bersama terdakwa memacu sepeda motor menuju hingga ke Jalan Sultan Agung Kel. Kejambon Kota Tegal, dan  berbelok kekiri masuk ke Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal selanjutnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa  berhenti di pinggir jalan, lalu Crumut turun dari sepeda motor menuju ke samping tembok dan terlihat mencari-cari sesuatu di dalam rerumputan Tidak lama  Crumut berhasil menemukan sebuah bungkus korek merk THREE DURIANS yang diakui oleh Crumut  bahwa ternyata benar dalam bungkus korek tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip serbuk Kristal. Akhirnya pada hari Rabu tanggal  1 Januari 2025 jam 00.05 Wib,      di Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal terdakwa dan Crumut ditangkap oleh Saksi  Aditya Pradana R.D bersama Team  selanjutnya saksi Aditya Pradana  menanyakan kepada Crumut  apakah isi didalam plastik klip tersebut dan milik siapa saat itu Crumut  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, dan miliknya  terdakwa  yang telah membeli / memesan Sabu tersebut kepada Crumut  Seharga Rp. 650.000,- dan saat itu Crumut membelikan seharga Rp. 600.000,-  

                  Bahwa terdakwa  tersebut mengakui terus terang bahwa barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya),  didalam bungkus korek merk THREE DURIANS tersebut adalah benar adalah sabu milik terdakwa hasil membeli melalui Crumut .dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum.

                       Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :120/NNF/2025 tanggal 15 Januari  2025 menyimpulkan bahwa  barang bukti Nomor BB-362/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik  klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,39324 gram disita dari terdakwa I. Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin  Kumoro Kurniawan  Terdakwa II Muhammad Rifki Arief ALIAS Crumut Bin Beni Maulana adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) UU RI No.35 tahun 2009.

 

 

                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya