Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa NUR WIDYAH Binti ZAENUDIN, pada Hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Mayjen Soetoyo Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 04 Juli sekitar jam 14.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. FERI (DPO) yang didalam handphone terdakwa disimpan dengan nama TB, kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. Feri (DPO) bahwa terdakwa hendak memesan/membeli sabu paket C (seperempat gram) Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa disuruh datang menemui sdr. Feri (DPO) dirumahnya untuk mengambil sabu pesanan terdakwa sekaligus menyerahkan uang pembelian/pembayaran sabu tersebut. Selanjutnya pada jam 14.30 Wib terdakwa datang kerumah Sdr. Feri (DPO) sendirian dengan mengendarai sepeda motor TOSSA PRIMA warna hitam : MK3TSYAJA3L032865, No. MESIN : TSA150FMG4A00004208 berikut kunci kontak dan STNK-nya milik tentangga saudara. Sesampainya dirumah Sdr. Feri (DPO), Sdr. FERI (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastic klip berisi sabu paket c (seperempat gram) berlapis isolasi bening terbungkus kertas warna ungu berlapis isolasi bening kepada terdakwa. Setelah memperoleh sabu tersebut kemudian sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah, dan sekitar jam 16.30 Wib, terdakwa pergi membawa sabu tersebut menuju ke kamar kos saksi NUGROHO RUDY alias NUNU BIN MUHAMMAD BREDI yang beralamat di Jalan Salsabila Kelurahan Randugunting Kecamata Tegal Selatan Kota Tegal. Disitu terdakwa mengambil Sebagian sabu tersebut untuk dipakai/dikonsumsi Bersama saksi NUGROHO RUDY alias NUNU BIN MUHAMMAD BREDI sisa sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam bekas tempat perment HAPPYDENT COOL WHITE dan terdakwa simpan didalam kamar kos tersebut. Kemudian pada sekitar jam 22.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALING (DPO) bermaksud untuk menyempil/meminta/membeli Sebagian sabu yang terdakwa punya. Namun saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa hanya mempunyai sabu sedikit saja yang merupakan sabu sisa pakai terdakwa dan saksi NUGROHO RUDY alias NUNU BIN MUHAMMAD BREDI pada sore harinya, dan Sdr. ALING (DPO) mengatakan tidak apa-apa karena dirinya memang ingin memakai/mengkonsumsi Sabu. AKhirnya terdakwa menyuruh Sdr. ALING (DPO) untuk bertemu langsung dengan terdakwa didepan mesin ATM Hotel Suzhana Baru Kota Tegal pada saat itu juga dan terdakwa langsung pergi sendirian mengendarai sepeda motor untuk bertemu Sdr. ALING sambil membawa sisa sabu milik terdakwa yang kemudian terdakwa bungkus lagi menggunakan kertas warna ungu berlapis isolasi warna bening. Setelah itu sabu tersebut terdakwa bungkus mengguanakan tissue warna putih, dan terdakwa masukan kedalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD untuk terdakwa simpan didalam saku belakang celana pendek terdakwa. Setelah bertemu dengan Sdr. ALING (DPO) saat itu Sdr. ALING (DPO) ternyata hendak membeli/memesan sabu paket STNK (setengah gram) dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Namun karena saat itu terdakwa hanya mempunyai sisa sabu paket C (seperempat gram) maka terdakwa menolak uang dari Sdr. ALING (DPO) dan terdakwa mengatakan kepada Sdr. ALING (DPO) bahwa terdakwa tidak memiliki sabu paket STNK karena terdakwa selalu memesan/membeli Sabu paket C (Seperempat gram). Akhirnya terdakwa tidak jadi menerima uang dari Sdr. ALING (DPO) karena terdakwa tidak bersedia memesankan sabu permintaan Sdr. ALING (DPO) kemudian tidak lama setelahnya, terdakwa bermaksud untuk pulang Kembali ke kamar Kos saksi NUGROHO RUDY alias NUNU BIN MUHAMMAD BREDI namun dalam perjalanan tersebut terlebih dahulu terdakwa tertangkao oleh petugas polisis berikut 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat 0,22 gram (ditimbang berikut plastic klipnya) berlapis isolasi bening terbungkus kertas warna ungu didalam tissue warna putih didalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang terdakwa bawa tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:1999/NNF/2025, tanggal 5 Juli 2025 diketahu bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka NURWIDYAH Binti ZAENUDIN yaitu:
- Barang bukti: BB-4957/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbui kristal 0,11450 POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB-4957/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,10706 gram.
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
----- Bahwa Perbuatan terdakwa NUR WIDYAH Binti ZAENUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---
--------------- ATAU ----------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa NUR WIDYAH Binti ZAENUDIN, pada Hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Mayjen Soetoyo Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa bermula dari infomasi Masyarakat mengenai adanya orang yang dicurigai sering mengedarkan/menjual dan mengkonsumsi jenis sabu yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian Tindakan penyelidikan yang diketahui identitasnya Adalah terdakwa NUR WIDYAH Binti ZAENUDIN kemudian pada hari Jumat, tangal 4 Juli 2025 sekira Pukul 22.15 Wib, saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA R.D selaku petugas Kepolisian Resor Tegal Kota melakukan penyergapan terhadap terdakwa NUR WIDYAH Binti ZAENUDIN yang hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Mayjen Soetoyo Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dengan menggendarai motor TOSSA PRIMA warna hitam tahun 2003 dengan Nomor Polisi: G-5629-TE, Nomor Rangka: MK3TSYAJA3L032865, Nomor Mesin: TSA150FMG40004208 berikut kunci kontak dan STNKnya dan saat tertangkap tangan / kedepatan tangan terdakwa NUR WIDYAH Binti ZAENUDIN membawa bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat 0,22 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis isolasi bening terbungkus kertas warna ungu setelah itu terdakwa NUR WIDYAH Binti ZAENUDIN dibawa dan diperiksa di Polres Tegal Kota.
- Bahwa Narkotika berupa 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat 0,22 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis isolasi bening terbungkus kertas warna ungu tersebut merupakan sisa sabu yang didapatkan dari Sdr FERI (DPO) Sebesar Seperempat gram dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sebagian telah terdakwa gunakan bersama saksi NUGROHO RUDY SANTOSO alias NUNU Bin MUHAMMADB BREDI.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:1999/NNF/2025, tanggal 5 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka NUR WIDYAH Binti ZAENUDIN yaitu:
- Barang bukti: BB-4957/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbui kristal 0,11450 POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB-4957/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,10706 gram.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
Bahwa Perbuatan terdakwa NUR WIDYAH Binti ZAENUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------- |